MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit Kepolisian Sektor (Tekab Polsek) Patumbak bersama Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menggerebek perkampungan yang disinyalir sarang peredaran narkoba yang berada di Jalan Balai Desa Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Rabu (25/5), sekira Pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan mengatakan, bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
“Kita amankan dua orang diduga pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dan untuk proses lebih lanjut kedua tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,” kata Ridwan.
Dia menambahkan, dalam pengerebakan kampung narkoba itu, pihaknya turut menyita barang bukti berupa, satu paket sabu yang belum sempat terjual, dan ada sebanyak tiga puluh buah plsatik klip-on kosong warna bening serta uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp100.000, yang disita dari seorang Bandar Narkoba, berinisial RS dan dari seorang pembeli berinisial AW.
Selain itu, lanjutnya, turut disita satu paket kecil sabu-sabu yang baru dibeli dari bandar narkoba RS.
“Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melaksanakan penggerebekan tersebut dilakukan, berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah itu, tepatnya di dekat Tower listrik,” ujarnya.
Dijelaskannya, pihaknya pada saat dilakukan penggrebekan tidak mendapat perlawanan dari masyarakat setempat, dan atas kehadiran para petugas melaksanakan ‘Grebek Kampung Narkoba’.
“Bahkan masyarakat mengucapkan terima kasih banyak atas pelaksanaan kegiatan itu, agar kampung mereka bersih dari narkoba demi kenyamanan dan keselamatan para anak-anak warga sekitar serta tidak terpengaruh dari bahaya narkoba tersebut,” pungkasnya. (dwi/azw)