25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Bob Segera Dipanggil Lagi

Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) makin mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan. Setelah melakukan uji dokumen retribusi parkir, Kejatisu segera memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Syarif Armansyah Lubis alias Bob, dalam waktu dekat. Ini merupakan pemeriksaan kedua, setelah beberapa bulan lalu Bob juga diperiksa Kejatisu.

Informasi itu disampaikan Kasi Penyidikan Kejatisu, Jufri Nasution SH, kepada wartawan koran ini, Selasa (31/1). “Secepatnya kita akan panggil kembali pejabat Dishubn Medan. Kita saat ini sedang menyiapkan berkas-berkasnya, untuk mendalami dugaan penyimpangan retribusi parkir di Kota Medan,” ujarnya.

Dijelaskan Jufri, meski sudah ada perkembangan berarti, namun sejauh ini kasus yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp24 miliar itu masih di tingkat penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, kasusnya segera ditingkatkan ke penyidikan. Jika kasusnya ditingkatkan ke penyidikan, biasanya akan dibarengi dengan pengumuman nama-nama tersangkanya.

“Kasusnya masih penyelidikan. Tapi tidak tertutup kemungkinan akan meningkat menjadi penyidikan. Dalam waktu dekat ia (Syarif Armansyah Lubis, Red) akan kita panggil kembali. Saat ini kita tinggal menunggu laporan tim penyidik, kapan pemanggilan bisa dilakukan,” tambahnya.
Saat didesak kapan kepastian pemanggilan Bob dilakukan, Jufri tidak bersedia menyebutkannya. Dia hanya memberikan jawaban diplomatis. “Yang penting dalam waktu dekat. Kita saat ini masih mengumpulkan segala keperluan untuk meningkatkan status kasusnya. Kasus in masih terus bergulir, kita akan terus tindak lanjuti, memang status hukum yang dipanggil masih saksi,” tambahnya.

Ditambahkannya, selain pemanggilan petinggi Dishub Medan, Kejatisu juga akan memanggil kembali lagi para juru parkir (jukir), pengawas, hingga sejumlah staf yang mengetahui dugaan penyimpangan retribusi parkir. Pemanggilan itu diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Sebagaimana berita sebelumnya, dalam pengusutan kasus ini Kejatisu telah memeriksa 19 pejabat Dishub Medan, termasuk Kadishub Medan Syarif Armansyah Lubis dan Kabid Parkir, Pahmi Harahap. Namun sebelumnya Kadishub Medan membantah dirinya telah diperiksa Kejatisu. Kasus yang mulai diusut Kejatisu sejak awal bulan ini telah menarik perhatian publik. Wali Kota Medan juga telah didesak sejumlah pihak untuk segera menonaktifkan Syarif Armansyah dari jabatannya untuk memusahkan pemeriksaan. (rud)

Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) makin mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan. Setelah melakukan uji dokumen retribusi parkir, Kejatisu segera memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Syarif Armansyah Lubis alias Bob, dalam waktu dekat. Ini merupakan pemeriksaan kedua, setelah beberapa bulan lalu Bob juga diperiksa Kejatisu.

Informasi itu disampaikan Kasi Penyidikan Kejatisu, Jufri Nasution SH, kepada wartawan koran ini, Selasa (31/1). “Secepatnya kita akan panggil kembali pejabat Dishubn Medan. Kita saat ini sedang menyiapkan berkas-berkasnya, untuk mendalami dugaan penyimpangan retribusi parkir di Kota Medan,” ujarnya.

Dijelaskan Jufri, meski sudah ada perkembangan berarti, namun sejauh ini kasus yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp24 miliar itu masih di tingkat penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, kasusnya segera ditingkatkan ke penyidikan. Jika kasusnya ditingkatkan ke penyidikan, biasanya akan dibarengi dengan pengumuman nama-nama tersangkanya.

“Kasusnya masih penyelidikan. Tapi tidak tertutup kemungkinan akan meningkat menjadi penyidikan. Dalam waktu dekat ia (Syarif Armansyah Lubis, Red) akan kita panggil kembali. Saat ini kita tinggal menunggu laporan tim penyidik, kapan pemanggilan bisa dilakukan,” tambahnya.
Saat didesak kapan kepastian pemanggilan Bob dilakukan, Jufri tidak bersedia menyebutkannya. Dia hanya memberikan jawaban diplomatis. “Yang penting dalam waktu dekat. Kita saat ini masih mengumpulkan segala keperluan untuk meningkatkan status kasusnya. Kasus in masih terus bergulir, kita akan terus tindak lanjuti, memang status hukum yang dipanggil masih saksi,” tambahnya.

Ditambahkannya, selain pemanggilan petinggi Dishub Medan, Kejatisu juga akan memanggil kembali lagi para juru parkir (jukir), pengawas, hingga sejumlah staf yang mengetahui dugaan penyimpangan retribusi parkir. Pemanggilan itu diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Sebagaimana berita sebelumnya, dalam pengusutan kasus ini Kejatisu telah memeriksa 19 pejabat Dishub Medan, termasuk Kadishub Medan Syarif Armansyah Lubis dan Kabid Parkir, Pahmi Harahap. Namun sebelumnya Kadishub Medan membantah dirinya telah diperiksa Kejatisu. Kasus yang mulai diusut Kejatisu sejak awal bulan ini telah menarik perhatian publik. Wali Kota Medan juga telah didesak sejumlah pihak untuk segera menonaktifkan Syarif Armansyah dari jabatannya untuk memusahkan pemeriksaan. (rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/