25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Anggota DPRD Tanjungbalai Didakwa Dugaan Korupsi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait (37) menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/6). Pasalnya, dia didakwa atas kasus dugaan korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa Dahman Sirait merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Peristiwa berkisar April 2016 sampai dengan Agustus tahun 2018, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (keduanya telah dihukum),” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata JPU, Keterlibatan terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan, tapi turut bermain dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan SID Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan pekerjaan tak berjalan mulus sebab pekerjaan disubkan kepada pihak lain, sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

Usai persidangan, JPU Renhard mengatakan kepada awak media, perkara ini terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan, namun kapasitas terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan.

Saat ditanya prihal keterlibatan terdakwa dalam kegiatan Pekerjaan Pembuatan SID Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai, JPU enggan menjawab.

“Nanti kita lihat dipersidangan, apa keterilbatan terdakwa dalam perkara ini, yang jelas ia terkait langsung dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira,” tandasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait (37) menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/6). Pasalnya, dia didakwa atas kasus dugaan korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa Dahman Sirait merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Peristiwa berkisar April 2016 sampai dengan Agustus tahun 2018, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (keduanya telah dihukum),” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata JPU, Keterlibatan terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan, tapi turut bermain dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan SID Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan pekerjaan tak berjalan mulus sebab pekerjaan disubkan kepada pihak lain, sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

Usai persidangan, JPU Renhard mengatakan kepada awak media, perkara ini terkait langsung dengan pelaksanaan kegiatan, namun kapasitas terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan.

Saat ditanya prihal keterlibatan terdakwa dalam kegiatan Pekerjaan Pembuatan SID Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai, JPU enggan menjawab.

“Nanti kita lihat dipersidangan, apa keterilbatan terdakwa dalam perkara ini, yang jelas ia terkait langsung dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira,” tandasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/