MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai komitmen sesama BUMN dalam menjaga aset negara, Manajemen PLN Regional Sumut Aceh, melakukan pertemuan dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I-IV dalam rapat bertajuk ‘Sosialisasi dan Pembahasan Tindak Lanjut Perjanjian Kerjasama antara PT PLN dan PTPN, di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau Medan Rabu (13/7).
Hadir dalam pertemuan itu, dari pihak PLN di antaranya Tenaga Ahli PT PLN (Persero) sekaligus Komisaris PTPN Ari Yuriwin, EVP Keamanan, Legal dan Pemeliharaan Asset Properti Linda Sari beserta jajarannya, GM PLN UIP Sumbagut Octavianus Duha dan jajaran, perwakilan PLN UIW Sumut, perwakilan PLN UIKSBU dan perwakilan PLN UIP3BS.
Sedangkan dari PTPN Group, hadir di antaranya SEVP Business Support PTPN I Faisal Ahmad beserta jajaran, SEVP Manajemen PTPN II Pulung Rinandoro beserta jajaran, Direktur Umum PTPN III Doni P. Gandamihardja beserta jajaran, SEVP Business Support PTPN IV Budi Susanto beserta jajaran Dalam kata sambutannya, GM PLN UIP Sumbagut Octavianus Duha menjelaskan,
pertemuan ini adalah rangkaian atau tindaklanjut atas Focus Group Discussion (FGD) terkait asset PT PLN (Persero) yang tumpang tindih dengan aset PTPN (Persero) yang telah dilaksanakan pada 31 Januari 2022 di Dharmawangsa, Jakarta.
“Pertemuan hari ini juga sosialisasi dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2022, tentang pelaksanaan kerjasama Penyelesaian Permasalahan asset Ketenagalistrikan yang berdiri di atas asset tanah milik PT Perkebunan Nusantara Group –antara Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero),” terangnya.
Tak hanya mengucapkan terima kasih kepada pihak PTPN, pada kesempatan tersebut Octavianus Duha juga menjelaskan bahwa PLN memiliki aset dengan total 7.836 bidang di luar kawasan hutan. ”Sampai saat ini telah terbit sertifikat sampai dengan semester 1 tahun 2022 sebanyak 6.081 bidang sehingga kini yang tersisa sebanyak 1.755 bidang,” terangnya.
Dari 7.836 bidang tersebut, lanjut Octavianus Duha, terdapat 497 bidang berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN, dengan rincian 28 bidang di PTPN I, 167 bidang di PTPN II, 148 bidang di PTPN III dan 154 bidang di PTPN IV
“Alhamdulillah di tanggal 30 Juni 2022 kami sudah menyelesaikan pemecahan dari HGU ke HGB sebanyak 24 bidang di PTPN III lewat Kantah Labuhanbatu dan sudah proses pengukuran dan dalam pemecahan sebanyak 49 bidang lagi untuk PTPN III dan 55 bidang diproses pemecahan di PTPN II dan proses penerbitan izin pelepasan aset dari Kementrian Bumn sebanyak 52 bidang di PTPN IV,” urainya.
Menimpali hal itu, Direktur Umum PTPN III Doni P. Gandamihardja menjelaskan ini menjadi sangat yang penting karena PTPN sedang melakukan proses transformasi dan destrukturisasi terkait aset. ”Jika pun ada tumpang tindih dengan PLN lewat pertemuan ini kita akan mencari bagaimana jalan keluarnya,” ungkapnya.
Doni juga mengatakan, selama ini PTPN dengan PLN memang menggunakan skema pinjam pakai. Tapi sesuai dengan petunjuk Jamdatun, sebaiknya hal tersebut dihindari. Akan tetapi bagaimana tanah dilakukan pengalihan hak atas tanah berstatus HGU itu, setelah dilakukan proses ganti rugi. ”Karena itu kami juga sudah mengajukan bagaimana aset yang kini sudah diambil alih PLN untuk lahan tapak tower misalnya, bisa segera dilakukan penghapusbukuan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh PTPN mulai dari I-IV untuk melakukan rekonsiliasi terkait aset-asetnya. (ila)