25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Janda Kaya Dalang Pembunuhan Bidan Cantik Itu Akhirnya Menyerahkan Diri

Idawati boru Pasaribu masih bebas berkeliaran, meski telah divonis MA 16 tahun penjara, kasus pembunuhan Bidan Dewi Nurmala.
Idawati boru Pasaribu telah divonis MA 16 tahun penjara, kasus pembunuhan Bidan Dewi Nurmala.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bunga Hati Idawati br Pasaribu alias Elsaria Idawati br Pasaribu (60), terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Dewi br Tinambunan (30), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.

Wanita pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau ini merupakan dalang dalam pembunuhan sadis terhadap Dewi, seorang budan berparas cantik. Kini, janda kaya itu akan menjalani hukuman kurungan penjara selama 16 tahun, sesuai dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Info ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Asep Maryono. “Benar yang bersangkutan sudah menyerahkan diri kemarin pagi. Dia didampingi keluarganya,” ujar Asep kepada wartawan di Medan, Kamis (5/1) siang.

Pelarian Idawati sudah dilakukan selama 2 tahun lebih, setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuh hukuman bebas terhadap dirinya. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi atas putusan itu ke MA.

Setelah menyerahkan diri, Rabu (4/1) kemarin. JPU langsung mengeksekusi Idawati sesuai dengan putusan MA. ‎”Kita eksekusi dia ke Rutan Pancur Batu,” jelas Asep.

Wanita lanjut usia ini harus menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung No 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014. Majelis hakim kasasi yang diketuai Artijo Alkostar menjatuhinya dengan hukuman 16 tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bidan cantik itu.

Vonis kasasi ini menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menyatakan Idawati tidak bersalah. Setelah putusan itu, perempuan ini melenggang bebas, padahal tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan telah susah payah menangkapnya.

Kemudian, Mahkamah Agung menyatakan Idawati terbukti bersalah. Namun perempuan ini lama tidak bisa dieksekusi. Dia melarikan diri dan dikabarkan hidup di kapal di sekitar Batam. Dalam pelariannya, Idawati mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Tapi PK ‘kan tidak menghalangi eksekusi,” jelas Asep.

Idawati boru Pasaribu masih bebas berkeliaran, meski telah divonis MA 16 tahun penjara, kasus pembunuhan Bidan Dewi Nurmala.
Idawati boru Pasaribu telah divonis MA 16 tahun penjara, kasus pembunuhan Bidan Dewi Nurmala.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bunga Hati Idawati br Pasaribu alias Elsaria Idawati br Pasaribu (60), terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Dewi br Tinambunan (30), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.

Wanita pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau ini merupakan dalang dalam pembunuhan sadis terhadap Dewi, seorang budan berparas cantik. Kini, janda kaya itu akan menjalani hukuman kurungan penjara selama 16 tahun, sesuai dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Info ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Asep Maryono. “Benar yang bersangkutan sudah menyerahkan diri kemarin pagi. Dia didampingi keluarganya,” ujar Asep kepada wartawan di Medan, Kamis (5/1) siang.

Pelarian Idawati sudah dilakukan selama 2 tahun lebih, setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuh hukuman bebas terhadap dirinya. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi atas putusan itu ke MA.

Setelah menyerahkan diri, Rabu (4/1) kemarin. JPU langsung mengeksekusi Idawati sesuai dengan putusan MA. ‎”Kita eksekusi dia ke Rutan Pancur Batu,” jelas Asep.

Wanita lanjut usia ini harus menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung No 502 K /Pid/2014, tanggal 14 Juli 2014. Majelis hakim kasasi yang diketuai Artijo Alkostar menjatuhinya dengan hukuman 16 tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bidan cantik itu.

Vonis kasasi ini menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menyatakan Idawati tidak bersalah. Setelah putusan itu, perempuan ini melenggang bebas, padahal tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan telah susah payah menangkapnya.

Kemudian, Mahkamah Agung menyatakan Idawati terbukti bersalah. Namun perempuan ini lama tidak bisa dieksekusi. Dia melarikan diri dan dikabarkan hidup di kapal di sekitar Batam. Dalam pelariannya, Idawati mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Tapi PK ‘kan tidak menghalangi eksekusi,” jelas Asep.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/