29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sicanang, PPK dan Rekanan Ditahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) menahan 2 tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang Kecamatan Medan Belawan dengan biaya sebesar Rp13,6 miliar, tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kota Medan.

Kedua tersangka masing-masing, Mukhyar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (rekanan).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana dimana PT Jaya Sukses Prima tidak selesai melaksanakan pekerjaan, terhadap pekerjaan tersebut dilakukan pemutusan kontrak.

Dalam pekerjaan tersebut, lanjutnya, diduga bertentangan dengan Perpres RI No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Akibat perbuatan tersangka M dan RRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3 miliar. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya, Jumat (22/7).

Kemudian, setelah pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mukhyar ke Rutan Tanjunggusta dan Raden Roro ke Lapas Wanita Tanjunggusta Medan. Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu 20 Juli 2022 sampai dengan Senin 8 Agustus 2022,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jembatan tersebut pertama kali dikerjakan pada Oktober 2017 oleh PT Jaya Star Utama dengan pimpinan proyek Raden Roro Eliana Susilawati dengan anggaran Rp8 miliar lebih. Namun, belum selesai dikerjakan ternyata pada 6 November 2017 jembatan tersebut roboh.

Setelah terhenti beberapa bulan, maka pembangunan dilanjutkan dengan tender ulang dan dikerjakan PT Pillaren. Akan tetapi, kontraktornya merupakan orang yang sama dengan perusahaan sebelumnya. Lantas, pada 29 Agustus 2018 jembatan amblas lagi yang dianggap human error bukan faktor alam.

Usai longsor berhasil diatasi, pengerjaan kembali diteruskan. Kontraktor yang mengerjakan dengan nama berbeda yakni PT Jaya Suskes Prima dengan anggaran Rp13.642.000.000. Namun, oknum kontraktor ternyata sama yaitu Susi. Pada 20 Oktober 2018 tanah di sekitar jembatan kembali amblas dengan diameter yang le-bar. Akibatnya, saat itu 11.000 jiwa lebih warga Kelurahan Sicanang terisolir dan aktivitasnya menjadi terkendala. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) menahan 2 tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sicanang Kecamatan Medan Belawan dengan biaya sebesar Rp13,6 miliar, tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kota Medan.

Kedua tersangka masing-masing, Mukhyar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur PT Jaya Sukses Prima (rekanan).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana dimana PT Jaya Sukses Prima tidak selesai melaksanakan pekerjaan, terhadap pekerjaan tersebut dilakukan pemutusan kontrak.

Dalam pekerjaan tersebut, lanjutnya, diduga bertentangan dengan Perpres RI No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 35 Tahun 2011 dan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Akibat perbuatan tersangka M dan RRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3 miliar. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya, Jumat (22/7).

Kemudian, setelah pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap Mukhyar ke Rutan Tanjunggusta dan Raden Roro ke Lapas Wanita Tanjunggusta Medan. Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu 20 Juli 2022 sampai dengan Senin 8 Agustus 2022,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jembatan tersebut pertama kali dikerjakan pada Oktober 2017 oleh PT Jaya Star Utama dengan pimpinan proyek Raden Roro Eliana Susilawati dengan anggaran Rp8 miliar lebih. Namun, belum selesai dikerjakan ternyata pada 6 November 2017 jembatan tersebut roboh.

Setelah terhenti beberapa bulan, maka pembangunan dilanjutkan dengan tender ulang dan dikerjakan PT Pillaren. Akan tetapi, kontraktornya merupakan orang yang sama dengan perusahaan sebelumnya. Lantas, pada 29 Agustus 2018 jembatan amblas lagi yang dianggap human error bukan faktor alam.

Usai longsor berhasil diatasi, pengerjaan kembali diteruskan. Kontraktor yang mengerjakan dengan nama berbeda yakni PT Jaya Suskes Prima dengan anggaran Rp13.642.000.000. Namun, oknum kontraktor ternyata sama yaitu Susi. Pada 20 Oktober 2018 tanah di sekitar jembatan kembali amblas dengan diameter yang le-bar. Akibatnya, saat itu 11.000 jiwa lebih warga Kelurahan Sicanang terisolir dan aktivitasnya menjadi terkendala. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/