28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Oknum Polisi Kasus Narkoba Dituntut 8 Tahun, Divonis 12 Bulan

BINJAI, SUMUTPOS. CO – Oknum polisi kasus narkoba berinisial SH warga Binjai Barat divonis 1 tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara pada pertengahan Juni 2022 lalu. Putusan Ledis yang kini sudah dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Stabat ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Meirita Pakpahan yang menuntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutan JPU, oknum polisi yang berdinas di Polres Langkat ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama primair pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Namun, majelis hakim menepis tuntutan jaksa.

Majelis berpandangan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,73 gram ini bukan milik SH. Melainkan milik RM yang ditangkap bersama dengan oknum polisi tersebut.

Karenanya, ketetapan majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan sabu dan barang bukti lainnya berupa 8 plastik klip kosong, 1 skop sabu, 1 timba dan uang tunai senilai Rp90 ribu diserahkan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RM. “SH dengan RM ini beda berkas,” kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Senin (25/7).

Dia menjelaskan, saksi-saksi dalam persidangan tidak ada memberatkan terdakwa SH. Artinya, barang bukti tersebut tidak ada menyebutkan milik SH.

“Hanya RM yang bilang narkotika jenis sabu ini milik oknum polisi tersebut. Bagaimana mau dibuktikan barang bukti itu milik SH, sementara saat penangkapan, sabu tersebut dipegang oleh RM,” bebernya.

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah seorang penegak hukum. Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib menyatakan, pihaknya banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “Sikap kami banding karena dari pasal dan hukuman berbeda jauh,” tukasnya.

Diketahui, RM dan SH diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Kuini, Lingkungan V, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, pertengahan Februari 2022. Penangkapan yang dilakukan polisi diketahui oleh SH yang ketepatan tengah di kediaman RM.

Dalam proses penangkapannya, polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu memanggil nama RM untuk melakukan transaksi. Saat panggil nama RM, SH mendengar suara yang memanggil adalah anggota polisi.

Singkat cerita, SH berupaya kabur saat polisi mengamankan RM. Sayang, langkah SH berakhir kandas dan kini keduanya sudah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. (Ted/Tri)

BINJAI, SUMUTPOS. CO – Oknum polisi kasus narkoba berinisial SH warga Binjai Barat divonis 1 tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara pada pertengahan Juni 2022 lalu. Putusan Ledis yang kini sudah dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Stabat ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Meirita Pakpahan yang menuntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutan JPU, oknum polisi yang berdinas di Polres Langkat ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama primair pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Namun, majelis hakim menepis tuntutan jaksa.

Majelis berpandangan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,73 gram ini bukan milik SH. Melainkan milik RM yang ditangkap bersama dengan oknum polisi tersebut.

Karenanya, ketetapan majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan sabu dan barang bukti lainnya berupa 8 plastik klip kosong, 1 skop sabu, 1 timba dan uang tunai senilai Rp90 ribu diserahkan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RM. “SH dengan RM ini beda berkas,” kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Senin (25/7).

Dia menjelaskan, saksi-saksi dalam persidangan tidak ada memberatkan terdakwa SH. Artinya, barang bukti tersebut tidak ada menyebutkan milik SH.

“Hanya RM yang bilang narkotika jenis sabu ini milik oknum polisi tersebut. Bagaimana mau dibuktikan barang bukti itu milik SH, sementara saat penangkapan, sabu tersebut dipegang oleh RM,” bebernya.

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah seorang penegak hukum. Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib menyatakan, pihaknya banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. “Sikap kami banding karena dari pasal dan hukuman berbeda jauh,” tukasnya.

Diketahui, RM dan SH diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Kuini, Lingkungan V, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, pertengahan Februari 2022. Penangkapan yang dilakukan polisi diketahui oleh SH yang ketepatan tengah di kediaman RM.

Dalam proses penangkapannya, polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu memanggil nama RM untuk melakukan transaksi. Saat panggil nama RM, SH mendengar suara yang memanggil adalah anggota polisi.

Singkat cerita, SH berupaya kabur saat polisi mengamankan RM. Sayang, langkah SH berakhir kandas dan kini keduanya sudah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. (Ted/Tri)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/