27.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

25 Napi Kelas Kakap Dikumpul di Medan

File/SUMUT POS
Personil Polisi berjalan di areal Lapas Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemindahan terhadap 25 narapidana (napi) dari Lapas Klas II A Riau ke Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, baru-baru ini.

“Pemindahan dilakukan Selasa sore (11/7). Sebanyak 25 napi dipindahkan dari Riau ke Lapas Medan,” ungkap Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, ‎Asep Syarifuddin kepada wartawan di Medan, Kamis (13/7).

Dan, ke-25 napi yang dipindahkan termasuk golongan kelas kakap. Dikarenakan, tujuh orang terpidana mati dan 18 orang napi dengan hukuman seumur hidup.‎

“Memang sudah over kapasitas Lapas Tanjunggusta Medan. Tapi kalau sudah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menginstruksi pemindahan kita mana bisa‎ menolaknya,” kata Asep.

Dia menuturkan, untuk pemindahan 25 napi tersebut Kementerian Hukum dan HAM melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian guna pengamanan jalannya proses itu. Pemindahan para napi dilakukan melalui jalur darat.

“Saat ini ke-25 napi itu sedang kita lakukan orientasi dan beradapatasi. Sekaligus, mengenalkan lingkungan di Lapas Tanjung Gusta Medan oleh petugas kita,” cetusnya. (jpg/ras)

File/SUMUT POS
Personil Polisi berjalan di areal Lapas Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemindahan terhadap 25 narapidana (napi) dari Lapas Klas II A Riau ke Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, baru-baru ini.

“Pemindahan dilakukan Selasa sore (11/7). Sebanyak 25 napi dipindahkan dari Riau ke Lapas Medan,” ungkap Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, ‎Asep Syarifuddin kepada wartawan di Medan, Kamis (13/7).

Dan, ke-25 napi yang dipindahkan termasuk golongan kelas kakap. Dikarenakan, tujuh orang terpidana mati dan 18 orang napi dengan hukuman seumur hidup.‎

“Memang sudah over kapasitas Lapas Tanjunggusta Medan. Tapi kalau sudah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menginstruksi pemindahan kita mana bisa‎ menolaknya,” kata Asep.

Dia menuturkan, untuk pemindahan 25 napi tersebut Kementerian Hukum dan HAM melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian guna pengamanan jalannya proses itu. Pemindahan para napi dilakukan melalui jalur darat.

“Saat ini ke-25 napi itu sedang kita lakukan orientasi dan beradapatasi. Sekaligus, mengenalkan lingkungan di Lapas Tanjung Gusta Medan oleh petugas kita,” cetusnya. (jpg/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/