26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pemko Medan Diminta Berikan BLT Kepada Disabilitas & Lansia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diharapkan bisa memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) di Kota Medan. Sebab selain masalah diskriminasi yang kerap dialami, kondisiĀ  kesejahteraan sosial para penyandang disabilitas juga harus diperhatikan.

Terkait hal ini, DPRD Medan meminta kepada Pemko Media untuk membuat adanya program Bantuan Langsung TunaiĀ  (BLT) kepada para penyandang disablitas dan lansia di Kota Medan dengan memasukkan anggaran tersebut dalam P-APBD Kota Medan Tahun 2022.

ā€œBerdasarkan rapat Bamperperda, jumlah penyandang disabilitas di Kota Medan berjumlah 1.361 jiwa dan lansia sebanyak 248.063 jiwa. Fakta di lapangan, rentan terjadi permasalahan kesejahteraan sosial. Karena itu, saya mendukung adanya program BLT untuk mereka agar kesejahteraan sosialnya bisa teratasi,ā€ ucap Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, Rabu (3/8).

Politisi PKS yang duduk di Komisi III itu menilai, dimasukkannya program BLT untuk penyandang disabilitas dan lansia dalam P-APBD Kota Medan TA 2022 akan sangat berdampak positif. Sebab, hal ini dinilai relevan dengan kebutuhan yang khususnya dimiliki penyandang disabilitas.

ā€œKebutuhan makanan pun kadang berbeda, dan terkadang mereka juga butuh suplemen khusus. Begitu juga lansia, hidup mereka rentan terlantar karena kondisi ekonomi. Jadi saya kira, selayaknya Pemko Medan dapat membantu lansia dan disabilitas dengan memberikan mereka bantuan tunai,ā€ ujarnya.

Dikatakan Dhiyaul, sebagai salah satu pengusul Ranperda inisiatif tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia, dirinya meminta Pemko Medan agar turut memfasilitasi tempat untuk para disabilitas berkreasi. Selain itu, Pemko Medan juga harus menyediakan ruang khusus bagi para penyandang disabilitas pada tempat-tempat pelayanan publik.

Sementara untuk lansia, sambung Dhiyaul, permasalahan yang sering dialami karena sebagian besar lansia tidak lagi potensial dan produktif, bahkan cenderung terlantar, sehingga menyebabkan sebagian lansia mengalami permasalahan kesejahteraan sosial.

ā€œMaka dari itu Pemko Medan perlu memperhatikan para penyandang disabilitas dan lanjut usia hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons with Disabilities. Sehingga para penyandang disabilitas dan lanjut usia bisa terhindar dari permasalahan kesejahteraan sosial, terutama para penyandang disabilitas bisa mendapatkan persamaan hak seperti warga yang lain,ā€ katanya.

Kenyataannya hingga saat ini, masih banyak kantor-kantor pelayanan publik yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas dan lansia. Diungkapkannya, masih ada RS yang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas dan tidak menyediakan lift dengan alasan khusus untuk pasien. Akibatnya, penyandang disabilitas yang menggunakan alat penyangga kaki terpaksa naik tangga dengan susah payah agar bisa menjenguk keluarganya.

ā€œMereka warga istimewa yang seharusnya diprioritaskan dan layak mendapat bantuan dari pemerintah. Diharapkan dengan adanya Perda terkait, maka hak-hak penyandang disabilitas dan lansia bisa terlindungi. Begitu juga dengan kesejahteraan sosial mereka, diharapkan bisa terbantu dengan adanya program bantuan tunai dari Pemko Medan,ā€ pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diharapkan bisa memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) di Kota Medan. Sebab selain masalah diskriminasi yang kerap dialami, kondisiĀ  kesejahteraan sosial para penyandang disabilitas juga harus diperhatikan.

Terkait hal ini, DPRD Medan meminta kepada Pemko Media untuk membuat adanya program Bantuan Langsung TunaiĀ  (BLT) kepada para penyandang disablitas dan lansia di Kota Medan dengan memasukkan anggaran tersebut dalam P-APBD Kota Medan Tahun 2022.

ā€œBerdasarkan rapat Bamperperda, jumlah penyandang disabilitas di Kota Medan berjumlah 1.361 jiwa dan lansia sebanyak 248.063 jiwa. Fakta di lapangan, rentan terjadi permasalahan kesejahteraan sosial. Karena itu, saya mendukung adanya program BLT untuk mereka agar kesejahteraan sosialnya bisa teratasi,ā€ ucap Anggota DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, Rabu (3/8).

Politisi PKS yang duduk di Komisi III itu menilai, dimasukkannya program BLT untuk penyandang disabilitas dan lansia dalam P-APBD Kota Medan TA 2022 akan sangat berdampak positif. Sebab, hal ini dinilai relevan dengan kebutuhan yang khususnya dimiliki penyandang disabilitas.

ā€œKebutuhan makanan pun kadang berbeda, dan terkadang mereka juga butuh suplemen khusus. Begitu juga lansia, hidup mereka rentan terlantar karena kondisi ekonomi. Jadi saya kira, selayaknya Pemko Medan dapat membantu lansia dan disabilitas dengan memberikan mereka bantuan tunai,ā€ ujarnya.

Dikatakan Dhiyaul, sebagai salah satu pengusul Ranperda inisiatif tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia, dirinya meminta Pemko Medan agar turut memfasilitasi tempat untuk para disabilitas berkreasi. Selain itu, Pemko Medan juga harus menyediakan ruang khusus bagi para penyandang disabilitas pada tempat-tempat pelayanan publik.

Sementara untuk lansia, sambung Dhiyaul, permasalahan yang sering dialami karena sebagian besar lansia tidak lagi potensial dan produktif, bahkan cenderung terlantar, sehingga menyebabkan sebagian lansia mengalami permasalahan kesejahteraan sosial.

ā€œMaka dari itu Pemko Medan perlu memperhatikan para penyandang disabilitas dan lanjut usia hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons with Disabilities. Sehingga para penyandang disabilitas dan lanjut usia bisa terhindar dari permasalahan kesejahteraan sosial, terutama para penyandang disabilitas bisa mendapatkan persamaan hak seperti warga yang lain,ā€ katanya.

Kenyataannya hingga saat ini, masih banyak kantor-kantor pelayanan publik yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas dan lansia. Diungkapkannya, masih ada RS yang tidak ramah terhadap penyandang disabilitas dan tidak menyediakan lift dengan alasan khusus untuk pasien. Akibatnya, penyandang disabilitas yang menggunakan alat penyangga kaki terpaksa naik tangga dengan susah payah agar bisa menjenguk keluarganya.

ā€œMereka warga istimewa yang seharusnya diprioritaskan dan layak mendapat bantuan dari pemerintah. Diharapkan dengan adanya Perda terkait, maka hak-hak penyandang disabilitas dan lansia bisa terlindungi. Begitu juga dengan kesejahteraan sosial mereka, diharapkan bisa terbantu dengan adanya program bantuan tunai dari Pemko Medan,ā€ pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/