31.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Sasaran Utama Jalan Diponegoro

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPAN REKLAME_Kenderaan melintasi di bawah papan reklame berukuran besar di jalan Diponegoro Medan, Senin (21/11). Jalan ini merupakan salah satu yang di larang untuk pemasangan papan reklame

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Terpadu Penertiban, Pembongkaran dan Penindakan Papan Reklame Pemko Medan akan  melanjutkan kegiatan pembongkaran reklame liar di 13 ruas sesuai Peraturan Daerah No11/2011 tentang Pajak Reklame, pada Selasa (7/3) malam mendatang.

Salah satu titik sasaran pada kegiatan awal pembongkaran mengarah ke Jalan Diponegoro. Termasuk, ruas lainnya seperti Jalan Sudirman, Pulau Pinang dan Jalan Imam Bonjol. Penegasa ini disampaikan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

“Tidak ada pemetaan khusus. Kita bergerak berdasar pelanggaran aturan yang ada (perda atau perwal). Dan besok (hari ini) kita kembali rapat koordinasi di Balai Kota Medan. Termasuk rapat Forkominda yang salah satunya membahas soal penertiban reklame,” ujarnya kepada Sumut Pos, Kamis (2/3).

Selain personel Satpol PP, lanjut Sofyan, kegiatan akan dibantu dari Denpom 1/5, kepolisian, Kejari Medan, dan unsur instansi terkait Pemko Medan. “Surat edaran sudah kami berikan selama satu minggu sebelum pembongkaran.

Karena kalau sudah kita yang bongkar, tidak akan ada toleransi lagi sampai pada saat jadwal untuk penegakan perda,” tegas Sofyan yang juga Ketua Tim Terpadu.

Sofyan mengimbau kepada pengusaha iklan yang produknya masih berdiri di zona terlarang, untuk segera membongkar sendiri. Namun sayangnya, belum ada pengusaha reklame yang bongkar sendiri produk miliknya. “Makanya itu kita imbau lagi. Karena sampai kini belum ada pergerakan sama sekali,” tegasnya.

Diketahui, Pemko Medan mengalokasikan dalam APBD 2017 program penertiban reklame sebesar Rp1,6 miliar. Anggaran serupa juga diplot pada 2016 lalu dalam PAPBD senilai Rp1,2 miliar, namun sayang penertiban tidak berlanjut.

Sebelumnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, pihaknya sudah mengimbau para pemilik reklame yang berdiri di 13 zona terlarang. Dalam imbauan itu Pemko Medan memberikan tenggang waktu selama satu minggu. Kalau tidak diindahkan juga sampai batas waktu tersebut, maka Pemko melalui tim terpadu akan membongkarnya.

“Kasatpol PP sudah menyurati pemilik reklame beberapa hari lalu. Seminggu ini kita tunggu niat baik mereka, jika tidak kita akan lakukan pembongkaran,” tegas Eldin. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPAN REKLAME_Kenderaan melintasi di bawah papan reklame berukuran besar di jalan Diponegoro Medan, Senin (21/11). Jalan ini merupakan salah satu yang di larang untuk pemasangan papan reklame

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Terpadu Penertiban, Pembongkaran dan Penindakan Papan Reklame Pemko Medan akan  melanjutkan kegiatan pembongkaran reklame liar di 13 ruas sesuai Peraturan Daerah No11/2011 tentang Pajak Reklame, pada Selasa (7/3) malam mendatang.

Salah satu titik sasaran pada kegiatan awal pembongkaran mengarah ke Jalan Diponegoro. Termasuk, ruas lainnya seperti Jalan Sudirman, Pulau Pinang dan Jalan Imam Bonjol. Penegasa ini disampaikan Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.

“Tidak ada pemetaan khusus. Kita bergerak berdasar pelanggaran aturan yang ada (perda atau perwal). Dan besok (hari ini) kita kembali rapat koordinasi di Balai Kota Medan. Termasuk rapat Forkominda yang salah satunya membahas soal penertiban reklame,” ujarnya kepada Sumut Pos, Kamis (2/3).

Selain personel Satpol PP, lanjut Sofyan, kegiatan akan dibantu dari Denpom 1/5, kepolisian, Kejari Medan, dan unsur instansi terkait Pemko Medan. “Surat edaran sudah kami berikan selama satu minggu sebelum pembongkaran.

Karena kalau sudah kita yang bongkar, tidak akan ada toleransi lagi sampai pada saat jadwal untuk penegakan perda,” tegas Sofyan yang juga Ketua Tim Terpadu.

Sofyan mengimbau kepada pengusaha iklan yang produknya masih berdiri di zona terlarang, untuk segera membongkar sendiri. Namun sayangnya, belum ada pengusaha reklame yang bongkar sendiri produk miliknya. “Makanya itu kita imbau lagi. Karena sampai kini belum ada pergerakan sama sekali,” tegasnya.

Diketahui, Pemko Medan mengalokasikan dalam APBD 2017 program penertiban reklame sebesar Rp1,6 miliar. Anggaran serupa juga diplot pada 2016 lalu dalam PAPBD senilai Rp1,2 miliar, namun sayang penertiban tidak berlanjut.

Sebelumnya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, pihaknya sudah mengimbau para pemilik reklame yang berdiri di 13 zona terlarang. Dalam imbauan itu Pemko Medan memberikan tenggang waktu selama satu minggu. Kalau tidak diindahkan juga sampai batas waktu tersebut, maka Pemko melalui tim terpadu akan membongkarnya.

“Kasatpol PP sudah menyurati pemilik reklame beberapa hari lalu. Seminggu ini kita tunggu niat baik mereka, jika tidak kita akan lakukan pembongkaran,” tegas Eldin. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/