MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur mengamankan 3 mesin judi tembak ikan di 3 lokasi berbeda, pada Selasa, 16 Agustus 2022, sekira Pukul 13.00 WIB. Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/8), Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan membenarkan hal tersebut.
“Betul, kami ada gerebek lokasi judi dan mengamankan tiga unit mesin ketangkasan tembak ikan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, penindakan tersebut dari 3 lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Masjid Taufik Gang Sribulan Medan.
Di sini, polisi berhasil mengamankan 1 unit mesin judi tembak ikan.
Kemudian, lanjutnya, di Jalan Lima, Lingkungan 6, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan, dan di Jalan Masjid Taufik, Nomor 80 Medan. “Masing-masing, diamankan 1 unit mesin judi tembak ikan,” imbuhnya.
Dijelaskannya, dari informasi yang diperoleh, ada 14 titik lokasi perjudian di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Timur.
“Informasi dari warga, awalnya ada 14 lokasi perjudian. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi,” bebernya.
Rona mengungkapkan, dari 14 lokasi perjudian yang diinformasikan warga, 11 lokasi diketahui telah kosong dan tidak ada lagi aktivitas.
Sementara, tiga lokasi lainnya yang didatangi petugas, ditemukan ada mesin judi ketangkasan tembak ikan.
“Tiga lokasi lain tidak ada aktivitas, namun petugas menemukan tiga unit mesin tembak ikan,” sebutnya.
Dalam memberantas praktik perjudian dan narkoba, pihaknya berharap, agar masyarakat bersedia melaporkan bila mengetahui ada lokasi perjudian di daerahnya ke Polsek Medan Timur.
“Lapor ke kami di Polsek Medan Timur, atau ke nomor pribadi saya di 0812-6607-2229,” pungkasnya. (dwi/azw)