26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Modus Umpan Perempuan Tangkap Tersangka Narkoba, Diduga Bukan Hanya RA dan MA yang Alami

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan penangkapan tersangka narkoba dengan modus umpan perempuan melalui akun media sosial (medsos) yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai tidak hanya sekali saja. Informasi dirangkum, dugaan rekayasa melalui akun media sosial FB berinisial MS ini sudah terjadi berulang.

Artinya, bukan hanya RA dan MA saja yang sukses tertangkap. Juga ada 7 orang lainnya yang demikian dan beberapa di antaranya, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Binjai.

Wartawan berkesempatan melakukan wawancara dengan RA dan MA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai. “Saya kenal dengan MS ini baru tiga hari melalui FB sebelum ditangkap. Saya chat kemudian dan minta nomor WhatsApp,” kata dia.

Oleh MS kemudian memberikan nomor WhatsApp. Singkat cerita terjadi obrolan yang kemudian RA dipancing untuk datang ke kosnya. “Dari pertama kenal sudah disuruh ke kosnya, jum’at kami kenalan dan datang hari Minggu (31/7). Sebelum ke sana, saya kabari,” kata RA.

Oleh MS kemudian menyuruh untuk membawa narkotika jenis ganja. RA juga mengakui kalau MS menyuruhnya beli ganja ke loket penjualan yang bebas di Sky Garden. “Ketemu ya belum pernah, cuma sekali saja melihat wajahnya melalui VC (video call). Memang perempuan nampak wajahnya,” urai RA.

Persoalan ini sampai kepada keluarga mereka. Berangkat dari kehidupan yang disinyalir jauh di bawah rata-rata, RA pun dibesarkan oleh hanya seorang ibu yang berjualan mie sop.

Karenanya, tetangga dan keluarga RA sempat berencana melakukan kutipan kepada sanak saudara hingga masyarakat di sekitar rumah mereka, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Ini dilakukan untuk membantu menghidupi RA dan MA selama mendekam di Lapas Binjai.

Namun, hal tersebut berakhir batal atas saran kadus. “Untuk sekolah lagi diupayakan oleh orang tua agar minta keterangan supaya dibantu,” ujar RA.

Disoal apakah pernah mengkonsumsi ganja, RA mengakui ada tanpa disengaja. “Saya mengira itu rokok dan itu sudah lama. Kalau pakai rutin tidak ada,” kata RA.

“Ke Sky Garden itu yang kedua kalinya. Yang pertama datang rame-rame, mau jumpai cewek juga. Cuma enggak ke barak tempat beli ganja dan itu juga sudah lama kali,” kata dia.

Setelah ditangkap, RA mendapat informasi yang mengejutkan. Adalah, bukan hanya dirinya dan MA saja yang terdampak pancingan MS.

“Jumpa di polres ada 4 orang sebelum kami juga kena sama MS ini, narkobanya jenis sabu. Setelah kami juga ada, 3 orang yang kena karena kasus obat (pil ekstasi),” kata RA.

Menanggapi hal ini, Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane ogah berkomentar. “Koordinasi sama kanit,” tukasnya.

Sebelumnya, MA (17) dan RA (16) ditangkap aparat dari Satresnarkoba Polres Binjai di pos satpam perumahan Jalan Samanhudi, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, pada akhir Juli 2022 kemarin. Anak di bawah umur ini jadi tersangka karena keterlibatan sebagai perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis daun ganja. Namun demikian, keduanya dijebak oleh wanita yang diduga ‘kaki tangan’ polisi.

Keduanya sudah masuk dalam persidangan meja hijau Pengadilan Negeri Binjai. Hakim Yusmadi yang mengadili perkara mereka.

Upaya penasehat hukum agar kedua terdakwa dikembalikan kepada orang tua mereka berakhir kandas. Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasak 132 ayat (1).

Mereka dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama anak pelaku berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar pelaku tetap ditahan dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Anak dan Remaja di Tanjung Morawa selama 3 bulan. Oleh majelis hakim Yusmadi, menjatuhkan hukuman 1 tahun dan pelatihan kerja di LP Anak dan Remaja di Tanjungmorawa selama 1 bulan. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan penangkapan tersangka narkoba dengan modus umpan perempuan melalui akun media sosial (medsos) yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai tidak hanya sekali saja. Informasi dirangkum, dugaan rekayasa melalui akun media sosial FB berinisial MS ini sudah terjadi berulang.

Artinya, bukan hanya RA dan MA saja yang sukses tertangkap. Juga ada 7 orang lainnya yang demikian dan beberapa di antaranya, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Binjai.

Wartawan berkesempatan melakukan wawancara dengan RA dan MA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai. “Saya kenal dengan MS ini baru tiga hari melalui FB sebelum ditangkap. Saya chat kemudian dan minta nomor WhatsApp,” kata dia.

Oleh MS kemudian memberikan nomor WhatsApp. Singkat cerita terjadi obrolan yang kemudian RA dipancing untuk datang ke kosnya. “Dari pertama kenal sudah disuruh ke kosnya, jum’at kami kenalan dan datang hari Minggu (31/7). Sebelum ke sana, saya kabari,” kata RA.

Oleh MS kemudian menyuruh untuk membawa narkotika jenis ganja. RA juga mengakui kalau MS menyuruhnya beli ganja ke loket penjualan yang bebas di Sky Garden. “Ketemu ya belum pernah, cuma sekali saja melihat wajahnya melalui VC (video call). Memang perempuan nampak wajahnya,” urai RA.

Persoalan ini sampai kepada keluarga mereka. Berangkat dari kehidupan yang disinyalir jauh di bawah rata-rata, RA pun dibesarkan oleh hanya seorang ibu yang berjualan mie sop.

Karenanya, tetangga dan keluarga RA sempat berencana melakukan kutipan kepada sanak saudara hingga masyarakat di sekitar rumah mereka, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Ini dilakukan untuk membantu menghidupi RA dan MA selama mendekam di Lapas Binjai.

Namun, hal tersebut berakhir batal atas saran kadus. “Untuk sekolah lagi diupayakan oleh orang tua agar minta keterangan supaya dibantu,” ujar RA.

Disoal apakah pernah mengkonsumsi ganja, RA mengakui ada tanpa disengaja. “Saya mengira itu rokok dan itu sudah lama. Kalau pakai rutin tidak ada,” kata RA.

“Ke Sky Garden itu yang kedua kalinya. Yang pertama datang rame-rame, mau jumpai cewek juga. Cuma enggak ke barak tempat beli ganja dan itu juga sudah lama kali,” kata dia.

Setelah ditangkap, RA mendapat informasi yang mengejutkan. Adalah, bukan hanya dirinya dan MA saja yang terdampak pancingan MS.

“Jumpa di polres ada 4 orang sebelum kami juga kena sama MS ini, narkobanya jenis sabu. Setelah kami juga ada, 3 orang yang kena karena kasus obat (pil ekstasi),” kata RA.

Menanggapi hal ini, Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane ogah berkomentar. “Koordinasi sama kanit,” tukasnya.

Sebelumnya, MA (17) dan RA (16) ditangkap aparat dari Satresnarkoba Polres Binjai di pos satpam perumahan Jalan Samanhudi, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, pada akhir Juli 2022 kemarin. Anak di bawah umur ini jadi tersangka karena keterlibatan sebagai perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis daun ganja. Namun demikian, keduanya dijebak oleh wanita yang diduga ‘kaki tangan’ polisi.

Keduanya sudah masuk dalam persidangan meja hijau Pengadilan Negeri Binjai. Hakim Yusmadi yang mengadili perkara mereka.

Upaya penasehat hukum agar kedua terdakwa dikembalikan kepada orang tua mereka berakhir kandas. Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasak 132 ayat (1).

Mereka dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama anak pelaku berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar pelaku tetap ditahan dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Anak dan Remaja di Tanjung Morawa selama 3 bulan. Oleh majelis hakim Yusmadi, menjatuhkan hukuman 1 tahun dan pelatihan kerja di LP Anak dan Remaja di Tanjungmorawa selama 1 bulan. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/