MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan empat orang tersangka, terkait dugaan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuliselatan (Tapsel).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu, sebanyak dua orang tersangka, yakni Rionendi Guntur Syaputra sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU di Jalan H Adam Malik/Jalan Baru, Kabupaten Labuhanbatu. Lalu seorang lagi, lanjut Hadi, yaitu Eko Haloho sebagai mandor SPBU.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Rionendi dipekerjakan oleh Pria bernama Batang Harisman. “Eko Haloho sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan Batang Harisman selaku pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra,” ujarnya, Senin (5/9).
Sementara itu, papar Hadi, untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapsel, penyidik juga menetapkan dua tersangka, yakni Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.
“Agus Salim berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan Ridwan sebagai pemodal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis,” ungkapnya.
Dikatakannya, selain mengamankan empat tersangka, petugas juga menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter. “Sedangkan di Tapsel, barang bukti solar sebanyak 577 liter,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum Pemerintah menaikan harga BBM pada 3 September 2022. Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan.
“Para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja (Ciptaker),” tandasnya. (dwi/azw)