25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pengadaan Barang di Pemkab Langkat, Cana Jadi Tersangka Lagi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka. Kali ini, pria yang akrab disapa Cana ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

“Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024, sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta seperti dikutip Sumut Pos dari JawaPos.com, Jumat (16/9).

Ali mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Cana adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti, sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain,” ucap Ali.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. “Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ali juga menegaskan, pengembangan kasus terhadap Cana tersebut sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya. “Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka,” ucap Ali.

Saat ini, Cana dalam status terdakwa terkait perkara suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Cana didakwa menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta dari Muara Perangin Angin karena terdakwa I dan terdakwa II telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2021 kepada perusahaan Muara Perangin Angin,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6).

Muara Perangin Angin diketahui adalah kontraktor di wilayah kabupaten Langkat dan memiliki CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain yang digunakan Muara Perangin Angin untuk memenangkan tender. (jpc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka. Kali ini, pria yang akrab disapa Cana ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

“Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024, sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta seperti dikutip Sumut Pos dari JawaPos.com, Jumat (16/9).

Ali mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap Cana adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti, sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain,” ucap Ali.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. “Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ali juga menegaskan, pengembangan kasus terhadap Cana tersebut sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya. “Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka,” ucap Ali.

Saat ini, Cana dalam status terdakwa terkait perkara suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Cana didakwa menerima suap Rp572 juta dari pengusaha terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra menerima uang tunai sejumlah Rp572 juta dari Muara Perangin Angin karena terdakwa I dan terdakwa II telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2021 kepada perusahaan Muara Perangin Angin,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6).

Muara Perangin Angin diketahui adalah kontraktor di wilayah kabupaten Langkat dan memiliki CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lain yang digunakan Muara Perangin Angin untuk memenangkan tender. (jpc/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/