26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

TNI-Polri Gerebek Barak Narkoba, Terduga Pemilik Kabur

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan TNI-Polri di Kota Binjai melakukan gerebek barak narkoba di Desa Mekar Jaya, Sei Bingai, Langkat, akhir pekan lalu. Namun, penggerebekan yang dilakukan tim gabungan dinilai kurang memuaskan.

Tim cuma mengamankan seorang pria berinisial JM (30) dari lokasi barak narkoba atau lapak isap. Dari JM, polisi menyita barang bukti berupa 66 amplop ganja kering yang dibungkus kertas nasi dengan berat kotor 150 gram, 3 paket sabu dengan berat kotor 1,8 gram, 2 timbangan elektrik, 1 timbangan rumah tangga, 3 alat isap sabu, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 tas sandang.

“Penggerebekan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap keberadaan tempat tersebut,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Minggu (25/9).

Menurut Junaidi, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai sudah sangat meresahkan masyarakat. Ditambah lagi, hal tersebut jika dibiarkan, tentu berdampak kepada rusaknya generasi penerus.

“Sebagai acuan utama agar wilayah hukumnya bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Bapak Kapolres Binjai terus gencar menggedor Satresnarkoba melakukan pengungkapan kasus,” seru Junaidi.

Kepada polisi, JM mengaku, barang bukti yang didapat polisi bukan miliknya. “Milik L yang di mana saat penggerebekan, L melarikan diri. Kini, menurut Junaidi, L sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim gabungan berjumlah puluhan dalam melakukan penggerebekan kemarin. Terhadap JM, disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tukasnya. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan TNI-Polri di Kota Binjai melakukan gerebek barak narkoba di Desa Mekar Jaya, Sei Bingai, Langkat, akhir pekan lalu. Namun, penggerebekan yang dilakukan tim gabungan dinilai kurang memuaskan.

Tim cuma mengamankan seorang pria berinisial JM (30) dari lokasi barak narkoba atau lapak isap. Dari JM, polisi menyita barang bukti berupa 66 amplop ganja kering yang dibungkus kertas nasi dengan berat kotor 150 gram, 3 paket sabu dengan berat kotor 1,8 gram, 2 timbangan elektrik, 1 timbangan rumah tangga, 3 alat isap sabu, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 tas sandang.

“Penggerebekan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah terhadap keberadaan tempat tersebut,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Minggu (25/9).

Menurut Junaidi, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai sudah sangat meresahkan masyarakat. Ditambah lagi, hal tersebut jika dibiarkan, tentu berdampak kepada rusaknya generasi penerus.

“Sebagai acuan utama agar wilayah hukumnya bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Bapak Kapolres Binjai terus gencar menggedor Satresnarkoba melakukan pengungkapan kasus,” seru Junaidi.

Kepada polisi, JM mengaku, barang bukti yang didapat polisi bukan miliknya. “Milik L yang di mana saat penggerebekan, L melarikan diri. Kini, menurut Junaidi, L sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim gabungan berjumlah puluhan dalam melakukan penggerebekan kemarin. Terhadap JM, disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tukasnya. (ted/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/