27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Mantan Sekda Tobasa Divonis 12 Bulan Penjara

Foto: BAYU/PMHADIRI  Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.
Foto: BAYU/PMHADIRI
Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada peminjaman kas APBD Tahun Anggaran (TA) sebesar Rp3 miliar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu dihukum 12 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Liberty Pasaribu selama satu tahun dan denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/11) sore.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Liberty melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Liberty tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah dibayar oleh terdakwa lain. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JS Malau selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Usai sidang, Liberty Pasaribu yang dimintai wartawan enggan banyak berkomentar. Ia mengaku tak bersalah atas kasus tersebut. “Untuk sekarang saya pikir-pikir. Saya emang gak bersalah. Tidak ada saya menikmati uang itu,” ucap Liberty.

Liberty Pasaribu didakwa melakukan korupsi peminjaman kas APBD Tahun 2006 sebesar Rp3 miliar. Pada saat itu Bupati Tobasa dijabat Monang Sitorus, dan Liberty Pasaribu sebagai Sekda Tobasa.

Uang kas Pemkab Tobasa sebesar Rp3 miliar dipinjam Monang untuk modal usaha tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Peminjaman hanya atas persetujuan sekda dan pejabat lainnya.

Dalam kasus ini, sudah tiga orang dihukum yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus; mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak; dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Ketiganya dihukum masing-masing satu hingga tiga tahun penjara.

Di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa Liberty Pasaribu. Penahan itu mengejutkan terdakwa. Pasalnya, Liberty tak pernah mendekam di sel selama proses penyidikan karena sakit jantung. (gus/ije)

Foto: BAYU/PMHADIRI  Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.
Foto: BAYU/PMHADIRI
Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada peminjaman kas APBD Tahun Anggaran (TA) sebesar Rp3 miliar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu dihukum 12 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Liberty Pasaribu selama satu tahun dan denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/11) sore.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Liberty melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Liberty tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah dibayar oleh terdakwa lain. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JS Malau selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Usai sidang, Liberty Pasaribu yang dimintai wartawan enggan banyak berkomentar. Ia mengaku tak bersalah atas kasus tersebut. “Untuk sekarang saya pikir-pikir. Saya emang gak bersalah. Tidak ada saya menikmati uang itu,” ucap Liberty.

Liberty Pasaribu didakwa melakukan korupsi peminjaman kas APBD Tahun 2006 sebesar Rp3 miliar. Pada saat itu Bupati Tobasa dijabat Monang Sitorus, dan Liberty Pasaribu sebagai Sekda Tobasa.

Uang kas Pemkab Tobasa sebesar Rp3 miliar dipinjam Monang untuk modal usaha tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Peminjaman hanya atas persetujuan sekda dan pejabat lainnya.

Dalam kasus ini, sudah tiga orang dihukum yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus; mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak; dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Ketiganya dihukum masing-masing satu hingga tiga tahun penjara.

Di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa Liberty Pasaribu. Penahan itu mengejutkan terdakwa. Pasalnya, Liberty tak pernah mendekam di sel selama proses penyidikan karena sakit jantung. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/