30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejati Sumut Teliti Berkas Tersangka Judi Online Cemara Asri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang meneliti berkas tersangka NP, terkait perkara judi online yang digrebek di kawasan kompleks Perumahan Cemara Asri beberapa waktu lalu.

Polda Sumut sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka judi online NP, yang diketahui merupakan anak buah A alias Jonni.

“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 pada 14 September lalu, dan sudah dibentuk tim jaksa penelitinya,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Minggu (25/9).

Yos menjelaskan, tim jaksa peneliti akan menentukan kelengkapan materil dan formil dari berkas perkara tersebut.

“Ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan akan menuntun penyidik, bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan tentunya jaksa akan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya,” ujar Yos.

“Intinya, jika nanti belum memenuhi syarat maka kita akan kembalikan ke penyidik. Kita juga ingin agar berkas dakwaannya segera dituntaskan,” sambungnya.

Penyidik Polda Sumut sebelumnya melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka judi online berinisial NP, merupakan anak buah A ke Kejatisu.

NP merupakan pimpinan operator judi online di Kompleks Cemara Asri yang digerebek, pada 9 Agustus 2022 lalu. Dia ditangkap setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sedang meneliti berkas tersangka NP, terkait perkara judi online yang digrebek di kawasan kompleks Perumahan Cemara Asri beberapa waktu lalu.

Polda Sumut sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka judi online NP, yang diketahui merupakan anak buah A alias Jonni.

“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 pada 14 September lalu, dan sudah dibentuk tim jaksa penelitinya,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Minggu (25/9).

Yos menjelaskan, tim jaksa peneliti akan menentukan kelengkapan materil dan formil dari berkas perkara tersebut.

“Ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan akan menuntun penyidik, bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan tentunya jaksa akan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya,” ujar Yos.

“Intinya, jika nanti belum memenuhi syarat maka kita akan kembalikan ke penyidik. Kita juga ingin agar berkas dakwaannya segera dituntaskan,” sambungnya.

Penyidik Polda Sumut sebelumnya melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka judi online berinisial NP, merupakan anak buah A ke Kejatisu.

NP merupakan pimpinan operator judi online di Kompleks Cemara Asri yang digerebek, pada 9 Agustus 2022 lalu. Dia ditangkap setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/