LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Yakni, mengabulkan gugatan kader Al Washliyah Labuhanbatu terkait legalitas Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu yang digelar tanggal 27-28 Maret 2021 lalu.
“Majelis Hakim Tinggi yang dipimpin Zainal Abidin Hasibuan dengan register perkara Nomor : 391/Pdt/2022/PT-Mdn memeriksa dan mengadili permohonan banding PW Al – Washliyah Sumut. PT Medan menguatkan amar putusan PN Medan bernomor : 849/Pdt.G/2021/PN-Mdn tanggal 8 Juni 2022 lalu,” ungkap Kuasa Hukum kader Al-Washliyah Labuhanbatu, Suplinta Ginting, Senin (26/9).
Dimana sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan kader Al Washliyah Labuhanbatu. Yaitu menyatakan Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhanbatu yang digelar tanggal 27-28 Maret 2021 sah secara hukum.
Putusan, menyatakan SK PD Al Washliyah Labuhanbatu masa bakti 2021-2026 yang dikeluarkan oleh PW Al-Washliyah Sumut dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan menghukum PW Al-Washliyah Sumut untuk mengeluarkan SK PD Al Washliyah Labuhanbatu masa bakti 2021-2026 sesuai surat Pimpinan Musda XIII tanggal 30 Maret 2021.
Gugatan kader Al Washliyah Labuhanbatu ini, kata Ginting berawal dari sikap Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara yang tidak menindaklanjuti hasil Musda XIII Al-Washliyah Kabupaten Labuhanbatu tanggal 27-28 Maret 2021. Walaupun hasil Musda XIII tersebut telah disampaikan kepada Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara dengan surat Pimpinan Sidang Musda tanggal 30 Maret 2021. Namun Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah tidak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan tanpa ada alasan yang jelas.
Malahan, tambah Ginting pada tanggal 2 April 2021 Pengurus Wilayah Al-Washliyah Sumatera Utara mengambil alih Pengurus Daerah Al-Washliyah Kabupaten Labuhanbatu dengan menujuk Plt Ketua.
“Ironisnya lagi pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021, Plt Ketua tersebut atas dukungan PW Al – Washliyah Sumut mengadakan musyawarah tim formatur pasca Musda dan menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua definitif,” katanya.
Menerima salinan hasil putusan Pengadilan Tinggi, Selasa tanggal 13 September 2022, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Tinggi yang telah menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan.
Ginting masih menaruh harapan dengan putusan PT Medan ini dapat membawa berkah dan membukan pintu Islah mengakhiri perbedaan pendapat dan meninggalkan ego masing-masing serta berbesar hati saling menerima perbedaan dan kembali duduk bersama untuk membesarkan Al Washliyah di Kabupaten Labuhanbatu.
Disamping itu juga, putusan ini menurut Ginting dapat menjadi pembelajaran berorganisasi dan menghormati keputusan organisasi dalam berbangsa dan bernegara baik bagi warga Al-Washliyah maupun bagi pihak-pihak lain seperti Muspika Labuhanbatu.
“Walaupun sebelumnya kita telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Muspida terkait Putusan Pengadilan Negeri Medan dan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi ini dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menyampaikan surat dengan dilampirkan salinan putusan pengadilan tinggi Medan kepada Muspida Labuhanbatu,” ujarnya.
Itu dengan tujuan agar kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Muspida menyangkut keabsahan Kepengurusan Al-Washliyah di Kabupaten Labuhanbatu tidak bertentangan
dengan putusan pengadilan dan tidak mencederai rasa keadilan kader Al-Washliyah di Kabupaten Labuhanbatu, ujar Ginting.
Pihaknya senantiasa akan mengedepankan pendekatan aspek ukhuwah islamiyah dalam menyelesaikan persoalan ini dengan dua putusan. Yaitu, putusan PN Medan dan putusan PT Medan merupakan upaya yang dilakukan dengan niatan
untuk menyadarkan para pihak yang berperkara maupun di luar berperkara yang berkaitan erat dengan organisasi Al -Washliyah.
“Putusan ini untuk saling intropeksi diri. Dan juga mengajarkan untuk saling menghargai dan menghormati proses demokrasi dalam berorganisasi. Sehingga Al-Washliyah jaya zaman ber zaman dapat terwujud,” ujar Ginting. (fdh)