26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Satpol PP Deliserdang Segera Bersihkan Bangunan Liar di Lahan Eks Kebun Bekala

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dalam waktu, bangunan liar di lahan PT Propernas Nusa Dua (PND) akan ditertibkan. Realisasi penertiban bangunan liar tersebut tinggal menunggu koordinasi Satpol PP dan Polrestabes Medan dan pihak terkait lainnya.

“Lahan PT PND di Simalingkar-Kebun Bekala, sudah memiliki HGB dan IMB, sehingga kita anggap steril serta telah memberikan kontribusi pada daerah. Lagi pula, kelompok yang mendirikan bangunan tanpa izin sudah kalah di pengadilan,“ kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan SatPol PP Deliserdang, Jumino kepada wartawan, Kamis (29/09/2022).

Menurut Jumino, Kabag Ops Polrestabes Medan sebagai leading sector, siap melaksanakan pembersihan. “Tinggal tunggu waktu saja, untuk koordinasi yang kemarin diagendakan di Polrestabes Medan akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” katanya.

Sementara, Kepala Satpol PP Deliserdang Marzuki mengatakan, Polrestabes harus juga hadir saat eksekusi lahan. “Karena selama ini, kalau mereka tidak hadir, nanti ada celah kepada kita. Tinggal koordinasi terakhir untuk mengesekusi lahan, mereka langsung nanti yang koordinasi. Kita hanya menyampaikan dengan pihak Polrestabes dan mereka menindaklanjutinya. Jangan pula nanti salah persepsi,“ ujar Marzuki.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan HGB dan IMB yang dimiliki PT Propernas Nusa Dua yang merupakan sinergi usaha antara Perum Perumnas dan PTPN II di lahan eks Kebun Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara, seharusnya proses investasi sudah terlaksana dengan baik untuk memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi daerah dan negara. Saat ini di proyek PT Propernas Nusa Dua banyak berdiri bangunan-bangunan liar sehingga potensi pendapatan daerah berupa pajak hilang yang sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan. (adz)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dalam waktu, bangunan liar di lahan PT Propernas Nusa Dua (PND) akan ditertibkan. Realisasi penertiban bangunan liar tersebut tinggal menunggu koordinasi Satpol PP dan Polrestabes Medan dan pihak terkait lainnya.

“Lahan PT PND di Simalingkar-Kebun Bekala, sudah memiliki HGB dan IMB, sehingga kita anggap steril serta telah memberikan kontribusi pada daerah. Lagi pula, kelompok yang mendirikan bangunan tanpa izin sudah kalah di pengadilan,“ kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan SatPol PP Deliserdang, Jumino kepada wartawan, Kamis (29/09/2022).

Menurut Jumino, Kabag Ops Polrestabes Medan sebagai leading sector, siap melaksanakan pembersihan. “Tinggal tunggu waktu saja, untuk koordinasi yang kemarin diagendakan di Polrestabes Medan akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” katanya.

Sementara, Kepala Satpol PP Deliserdang Marzuki mengatakan, Polrestabes harus juga hadir saat eksekusi lahan. “Karena selama ini, kalau mereka tidak hadir, nanti ada celah kepada kita. Tinggal koordinasi terakhir untuk mengesekusi lahan, mereka langsung nanti yang koordinasi. Kita hanya menyampaikan dengan pihak Polrestabes dan mereka menindaklanjutinya. Jangan pula nanti salah persepsi,“ ujar Marzuki.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan HGB dan IMB yang dimiliki PT Propernas Nusa Dua yang merupakan sinergi usaha antara Perum Perumnas dan PTPN II di lahan eks Kebun Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara, seharusnya proses investasi sudah terlaksana dengan baik untuk memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi daerah dan negara. Saat ini di proyek PT Propernas Nusa Dua banyak berdiri bangunan-bangunan liar sehingga potensi pendapatan daerah berupa pajak hilang yang sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/