28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sidang Oknum Polisi Kirim Sabu ke PN Rangkasbitung, Terdakwa Akui Dimintai Tolong Oknum Hakim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum anggota Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, terdakwa yang mengirim sabu ke Pngadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, mengaku dimintai tolong oleh oknum hakim, Yudi Rozadinata untuk membelikan narkotika jenis sabu. Hal itu diungkapkannya, saat sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa, secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10). “Saya disuruh Yudi untuk membeli sabu yang mulia,” jawabnya kepada Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Kemudian Oloan menanyakan kepada terdakwa berapa banyak sabu yang dikirim kepada Yudi yang diketahui menjabat sebagai Hakim PN Banten. “20 gram yang mulia,” ucap Wisnu.

Dirasa cukup keterangan dari terdakwa, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) apakah ada menghadirkan saksi yang meringankan, PH menjawab tidak ada menghadirkan. “Tidak ada yang mulia,” kata Penasihat Hukum Juwita Batubara.

Usai mendengarkan pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan terdakwa.

Mengutip surat dakwaan JPU Maria FR Tarigan, pada 13 Mei 2022 sekira pukul 10.54 WIB bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kedua personel Badan Narkorika Nasional (BNN) Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R A Kartini No 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten, Lebak Banten. Dikatakan jaksa penuntut umum (JPU), satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo TIKI berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan Plastik warna Hitam tertuliskan Raja Siagian.

Didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 20 gram  yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian.

Saat itu Raja menunggu di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Juanda No 60 Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Naas saat saksi Raja mengambil paket sabu tersebut lalu personil BNN Sumut Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Raja.

Hasil pemeriksaan personel BNN Sumut dari Raja ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang diberi kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram.

Sedangkan satu buah plastik klip bening yang diberi kode B lagi berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram yang dibungkus dengan plastik pembungkus berwarna hijau.

Paket juga dibalut dengan plastik pembungkus berwarna bening yang kemudian dimasukkan didalam kardus warna putih persegi panjang bertuliskan Ritzon lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna merah dan plastik pembungkus warna hitam pada bagian terluar yang ditempel kertas putih bertuliskan Raja Siagian.(man/azw)

 

Ketika diintrogasi saksi Raja mengakui bahwa paket tersebut milik saksi Yudi Rozadinata, kemudian personi mangajak Raja untuk mencari saksi Yudi Rozadinata yang berada di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.

 

Akhirnya personil BNN berhasil melakukan  penangkapan terhadap saksi Yudi Rozadinata di ruang kerjanya di Lantai 2 di  Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

 

Berikutnya pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 00.50 WIB terdakwa berikut Barang bukti diserahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua Perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/azw)

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum anggota Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, terdakwa yang mengirim sabu ke Pngadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, mengaku dimintai tolong oleh oknum hakim, Yudi Rozadinata untuk membelikan narkotika jenis sabu. Hal itu diungkapkannya, saat sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa, secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10). “Saya disuruh Yudi untuk membeli sabu yang mulia,” jawabnya kepada Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Kemudian Oloan menanyakan kepada terdakwa berapa banyak sabu yang dikirim kepada Yudi yang diketahui menjabat sebagai Hakim PN Banten. “20 gram yang mulia,” ucap Wisnu.

Dirasa cukup keterangan dari terdakwa, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) apakah ada menghadirkan saksi yang meringankan, PH menjawab tidak ada menghadirkan. “Tidak ada yang mulia,” kata Penasihat Hukum Juwita Batubara.

Usai mendengarkan pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan terdakwa.

Mengutip surat dakwaan JPU Maria FR Tarigan, pada 13 Mei 2022 sekira pukul 10.54 WIB bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kedua personel Badan Narkorika Nasional (BNN) Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R A Kartini No 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten, Lebak Banten. Dikatakan jaksa penuntut umum (JPU), satu bungkusan plastik berwarna biru berlogo TIKI berikut dengan nomor resi 660045247246 yang didalamnya berisi satu bungkusan Plastik warna Hitam tertuliskan Raja Siagian.

Didalamnya terdapat dua plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 20 gram  yang dikirim atas nama pengirim Dewa dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan penerima dan yang mengambil barang haram tersebut adalah saksi Yudi Rozanata dan saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian.

Saat itu Raja menunggu di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Juanda No 60 Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Naas saat saksi Raja mengambil paket sabu tersebut lalu personil BNN Sumut Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Raja.

Hasil pemeriksaan personel BNN Sumut dari Raja ditemukan dan disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang diberi kode A berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 19,371 gram.

Sedangkan satu buah plastik klip bening yang diberi kode B lagi berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,263 gram yang dibungkus dengan plastik pembungkus berwarna hijau.

Paket juga dibalut dengan plastik pembungkus berwarna bening yang kemudian dimasukkan didalam kardus warna putih persegi panjang bertuliskan Ritzon lalu dibungkus kembali dengan plastik berwarna merah dan plastik pembungkus warna hitam pada bagian terluar yang ditempel kertas putih bertuliskan Raja Siagian.(man/azw)

 

Ketika diintrogasi saksi Raja mengakui bahwa paket tersebut milik saksi Yudi Rozadinata, kemudian personi mangajak Raja untuk mencari saksi Yudi Rozadinata yang berada di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten.

 

Akhirnya personil BNN berhasil melakukan  penangkapan terhadap saksi Yudi Rozadinata di ruang kerjanya di Lantai 2 di  Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

 

Berikutnya pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 00.50 WIB terdakwa berikut Barang bukti diserahkan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua Perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/