Terbanyak di Medan Utara
MEDAN-Sebanyak 118 perusahaan yang bergerak di bidang industri, rumah sakit dan perhotelan di Kota Medan tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Hal ini dapat mengakibatkan Kota Medan menghadapi pencemaran limbah berat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penegakan Hukum, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemko Medan, Adnan Syam Zega saat dimintai keterangannya oleh Komisi B terkait IPAL di Kota Medan.
“Ada 84 perusahaan yang bergerak di bidang industri26 di antaranya tidak memiliki IPAL. Kemudian 82 rumah sakit yang terdaftar di BLH, 46 lainnya tidak memiliki IPAL dan 71 hotel yang terdaftar diketahui 46 hotel tidak memiliki IPAL,” kata Adnan kepada wartawan di Gedung Dewan, Rabu (15/2) siang.
Dijelaskan Adnan, ratusan perusahaan yang tidak memiliki IPAL tersebut sebagaian merupakan perusahaan yang telah dipanggil sepanjang 2011, namun belum memenuhi ketentuan atas dokumen yang dimiliki. “Dalam 2011 kita secara maraton sudah memanggil mereka (perusahaan, Red) untuk segera memenuhi ketentuan. Begitu pun sejumlah perusahaan juga ada yang sudah melakukan proses pembangunan IPAL,” ucapnya.
Mengenai IPAL, pihaknya dalam bulan April mendatang juga akan segera melakukan kontrol kembali ke sejumlah perusahaan agar segera memenuhi ketentuan seperti permasalahan IPAL.
Dikatakannya, pada tahun 2012 ini BLH akan juga memfokuskan pengawasan terhadap sejumlah unit usaha seperti rumah makan (RM), salon dan bengkel. Alasan perusahaan belum membuat IPAL karena masalah klasik seperti soal besaran anggaran yang akan digunakan dalam pembuatan IPAL.
“Biasanya yang terjadi adalah masalah biaya, karena pembuatan IPAL ini bisanya menggunakan konsultan untuk membangunnya,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi terparah berada di Medan Utara. Dari data BLH sejumlah perusahaan yang melanggar IPAL terbanyak di Medan Utara, dari 26 perusahaan yang bergerak di bidang industri 16 diantaranya berada di kawasan Medan Utara. Sementara dari 46 rumah sakit yang tak memiliki IPAL 5 diantaranya berada di kawasan Medan Utara, sementara dari 46 hotel yang tidak memiliki IPAL 2 diantaranya berada di Medan Utara.
Anggota DPRD Medan, Muslim Maksum Yusuf menilai penyebab terjadinya masalah ini karena Pemko Medan sangat gampang memberikan izin dalam mendirikan bangun tanpa adanya IPAL.
“Untuk itu Pemko Medan untuk segera melakukan langkah dan tindakan agar masalah IPAL ini tidak menjadi permasalahan serius dikemudian hari. Terkait masalah ini harus ada langkah dari Pemko Medan untuk segara memperbaiki keadaan khusunya di Medan Utara sebelum masalah limbah ini menjadi permasalahan yang sangat serius di Kota Medan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tambah Muslim, juga menuding Pemko Medan lemah dalam melakukan kontrol terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan di Kota Medan sehingga masalah IPAL ini tidak pernah terselesaikan. “Kita melihat masalah ini timbul akibat dari lemahnya Pemko Medan dalam melakukan kontrol terhadap perusahaan-perusahaan. Pemko Medan sebagai pengendali seharusnya mempunyai peran penuh tidak berfungsi,” bebernya.
Terhadap ratusan perusahaan yang tak memiliki IPAL ini, Muslim mendesak Pemko Medan segara mengkaji ulang dokumen dan perizinan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga tidak menimbulkan keparahan lingkungan di Kota Medan.
“Pemko Medan harus mengambil langkah dengan mengkaji ulang dokumen dan izin perusahaan tersebut. Kalau perlu Pemko Medan mencabut izin perusahaan yang melanggar tersebut,” terangnya.(adl)
Tak Miliki IPAL
- 26 perusahaan di bidang industri 16 diantaranya berada di kawasan Medan Utara
- 46 rumah sakit 5 diantaranya berada di kawasan Medan Utara
- 46 hotel 2 diantaranya berada di Medan Utara