BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Timur menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MN alias IW alias JG (42), warga Jalan Lobak, Lingkungan III, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Selasa (18/10). Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, korban atas nama Lianwar Siregar (25), warga Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai.
Mulanya korban pulang kerja dari Medan menumpangi angkutan umum. Sesampainya di Binjai, korban singgah ke Bank Syariah Indonesia Binjai untuk melihat saldo di rekeningnya. “Saat menunggu jemputan tukang becak langganan di simpang pintu Terminal Binjai, korban didatangi seorang pria yang kemudian memukulinya dan mengambil 1 HP merek Oppo A5S dan uang tunai Rp2,5 juta,” kata Junaidi, Rabu (19/10).
Setelah itu, pelaku melarikan diri. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Binjai Timur sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut pada 13 Oktober 2022.
“Dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim, teridentifikasi pelaku dan keberadaannya serta dilakukan pengejaran. Anggota Reskrim Polsek Binjai Timur mengamankan pelaku di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur pada Selasa (18/10) sore,” kata Junaidi.
Kepada polisi, sambung Junaidi, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban di Terminal Bus, Jalan Ikan Paus. Barang bukti yaang disita berupa 1 HP Oppo A5S warna hitam, 1 kaus warna hitam, 1 rompi parkir warna oranye, 1 topi hitam bertuliskan komando dan 1 pasang sandal jepit. “Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” tukasnya. (ted)