SERGAI, SUMUTPOS.CO – Dua anak yang masih di bawah umur dilaporkan menjadi korban penyiksaan dan dugaan perbudakan di sebuah toko yang ada di Kota Tebing tinggi.
Kedua korban yang diketahui berinisial RMS (17) dan SPM (10) disekap dan dipekerjakan tanpa gaji di sebuah toko yang menjual minum keras di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Ilir, Kota Tebingtinggi.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kedua bocah tersebut merupakan warga warga Sibolga.
Keduanya dikatakan sudah dua tahun bekerja di toko tersebut sebagai penjual minum keras (miras).
Kedua korban dikabarkan dikurung dalam toko tersebut dan tidak boleh ke luar selain bekerja. Kasus itu pun telah dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak dan Polres Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto membenarkan kejadian tersebut.
“Benar sudah ada laporan terhadap kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi,” kata Agus, Selasa (25/10).
Laporan dengan nomor STTPL/B/879/SPKT.TEBING TINGGI dan STTPL/B/880/SPKT. TEBING TINGGI, telah dilaporkan pada Jumat 21 Oktober 2022 lalu.
Agus mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihaknya.
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan oleh Polres Tebingtinggi,” sambung dia.
Namun Agus belum bersedia untuk memberikan keterangan lebih jauh mengenai kejadian tersebut karena dalam proses penyelidikan.
“Nanti setelah proses sidik akan diberikan informasi lebih jauh,” pungkasnya.(tri/azw)