DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum PNS di Kabupaten Serdangbedagai, Prasman Siahaan (PS), dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang ke Lapas Lubukpakam, Senin (24/10). Warga Jalan Sumber, Lorong Kenangan, Dusun V, Desa Bangunsari Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang ini, terjerat kasus pemerasan dengan penistaan sesuai dengan dakwaan kesatu pasal 368 ayat ( 1 ) KUHP subsidair Pasal 369 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nara Palentina Naibaho SH MH ketika dikonfirmasi wartawan via ponselnya mengatakan, terdakwa PS, dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Permohonan kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung RI sesuai Putusan MA RI Nomor 864/K/Pid/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 9 Maret 2022 lalu dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan terhadap Prasman Siahaan.
PS dilaporkan korban RHS ke Polda Sumut terkait kasus pemerasan dengan menista. Pelaporan ini berawal ketika itu PS hendak meminjam uang sebesar Rp5 juta kepada korban RHS, pada 10 Oktober 2019 lalu. Lantas mereka janjian bertemu untuk menyerahkan uang tersebut di sebuah minimarket di Jalan Sultan Serdang, Tanjungmorawa.
Setelah bertemu di lokasi, PS meminta RHS untuk masuk ke mobilnya dengan alasan, dia malu kalau di lihat orang meminjam uang. Setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku, tiba-tiba PS memeluk dan mencium RHS yang membuatnya kaget. Dengan spontan ia memaki dan mengatakan akan melaporkan kejadian itu kepada suaminya. Namun Prasman malah balik mengancam, jika korban melapor kepada suami maka uang yang dipinjam itu tidak dikembalikan.
Beberapa bulan kemudian, PS kembali hendak meminjam uang kepada korban, namun korban menolak karena sudah ada permasalahnya sebelumnya dengan pelaku. Kemudian pelaku mengirimkan foto sedang berpelukan dan berciuman dengan korban. Lantas korban takut jika foto tersebut diliat suami korban RHS. Lantas korban kembali mengirimkan uang kepada pelaku dengan perjanjian foto tersebut dihapus.
Namun beberapa bulan kemudian, pelaku PS kembali mengirimkan foto tersebut serta kembali meminta uang untuk membeli HP, dan untuk membeli 4 buah ban mobil. Namun lagi-lagi permintaan itu ditolak RHS. Akhirnya, RHS melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim memutuskan, oknum PNS di Pemkab Serdangbedagai itu secara sah telah melakukan tindak pidana pemerasan.
Terpisah, Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam, RF Sianturi ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan PS sudah dieksekusi Kejari ke Lapas Lubukpakam. “Terdakwa PS masih ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari,” sebutnya. (rel/adz)