26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sat Narkoba Tangkap Perempuan Muda Miliki Narkotika Jenis Ekstasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPS.CO – Kembali jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang perempuan muda yang memiliki narkotika jenis ekstasi di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi tepatnya di Hotel Amanda sebanyak 10 paket plastik kecil transfaran.

Dari keterangan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Senin (31/10) pelaku kepemilkan narkotika jenis ekstasi, Rahayu Sri Ningsih (20) warga Jalan Bukit Anggrung Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi bahwa Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat malam (28/10) di Hotel Amanda.

“Pelaku dan barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat 3,74 gram diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut,” bilang AKP Agus Arianto.

Sedangkan barang bukti lainnya yang diamankan personil Sat Narkoba adalah sebuah Handhone merk Realmi. Penangkapan kepada pelaku kepemilikan ektasi karena adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kepemilikan ekstasi sedang menginap di Hotel Amanda.

“Personil Sat Narkoba yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku dan mendapati pelaku menginap di kamar nomor 128 Hotel Amanda. Dilakukan pemeriksaan personil Sat Narkoba mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari pelaku dan kemudian langsung mengamankannya,” bilang AKP Agus.

Saat dilakukan interogasi kepada pelaku, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada pelanggan yang akan datang ke hotel tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku di tahan di tahanan milik Mapolres Tebingtinggi dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/tri)

TEBINGTINGGI, SUMUTPS.CO – Kembali jajaran Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang perempuan muda yang memiliki narkotika jenis ekstasi di Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi tepatnya di Hotel Amanda sebanyak 10 paket plastik kecil transfaran.

Dari keterangan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Senin (31/10) pelaku kepemilkan narkotika jenis ekstasi, Rahayu Sri Ningsih (20) warga Jalan Bukit Anggrung Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi bahwa Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat malam (28/10) di Hotel Amanda.

“Pelaku dan barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat 3,74 gram diamankan ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut,” bilang AKP Agus Arianto.

Sedangkan barang bukti lainnya yang diamankan personil Sat Narkoba adalah sebuah Handhone merk Realmi. Penangkapan kepada pelaku kepemilikan ektasi karena adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kepemilikan ekstasi sedang menginap di Hotel Amanda.

“Personil Sat Narkoba yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku dan mendapati pelaku menginap di kamar nomor 128 Hotel Amanda. Dilakukan pemeriksaan personil Sat Narkoba mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari pelaku dan kemudian langsung mengamankannya,” bilang AKP Agus.

Saat dilakukan interogasi kepada pelaku, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada pelanggan yang akan datang ke hotel tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku di tahan di tahanan milik Mapolres Tebingtinggi dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/tri)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/