MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Mentor Indra Kenz ini divonis 10 tahun penjara, karena terbukti bersalah atas kasus investasi bodong Binomo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11).
Majelis hakim diketuai Marliyus dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pidana kepada Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich oleh karenanya dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat, bahwa ternyata terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal.
“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga diberikan kepada Jaksa Penutut Umum,” pungkas hakim.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU alm Chandra Nambah, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.(man/azw)