30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPU Medan Sosialisasikan Rekrutmen Badan Ad Hoc, Warga Cukup Mendaftar di Aplikasi SIAKBA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Hotel Grand Inna Medan, Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (5/11) lalu.

Sosialisasi ini dilakukan, sebagai bentuk persiapan pelaksaaan tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan juga turut mengundang sejumlah elemen masyarakat, organisasi, hingga media, baik cetak maupun elektronik. Diharapkan hal ini dapat menyebarluaskan informasi terkait Rekrutmen Ad Hoc kepada masyarakat.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik menjelaskan kegiatan sosialisasi ini dilakukan guna memberitahu masyarakat, Rekrutmen Badan Ad Hoc kini lebih mudah dengan hanya mendaftar secara online melalui aplikasi SIAKBA.

“Pendaftaran jadi lebih mudah, masyarakat cukup punya akun saja di aplikasi SIAKBA. Di aplikasi SIAKBA, masyarakat bisa melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Tentunya syarat utama pendaftar adalah warga Medan,” ungkap Agussyah.

Dikatakan Agussyah, pendaftaran Badan Ad Hoc terbuka untuk semua kalangan di Kota Medan, termasuk penyandang disabilitas.

“Sepanjang memenuhi persyaratan untuk Badan Ad Hoc, semua berhak untuk mendaftar sebagai penyelenggara. Semua sistemnya terbuka. Baik mulai dari tahapan verifikasi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, adapun sesuai rencana rancangan KPU, pembukaan pendafataran dimulai pada 16 November-1 Desember 2022. Kemudian, para penyelenggara akan dilantik pada Desember 2022, dan akan memasuki masa kerja mulai Januari 2023.

“Total yang dibutuhkan sebanyak 66.074 orang. Itu semua sudah termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Untuk itu, kami harap masyarakat dapat mengerti dengan sosialisi ini, dan bisa mendaftar lewat aplikasi SIAKBA,” pungkas Agussyah. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Hotel Grand Inna Medan, Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (5/11) lalu.

Sosialisasi ini dilakukan, sebagai bentuk persiapan pelaksaaan tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan juga turut mengundang sejumlah elemen masyarakat, organisasi, hingga media, baik cetak maupun elektronik. Diharapkan hal ini dapat menyebarluaskan informasi terkait Rekrutmen Ad Hoc kepada masyarakat.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik menjelaskan kegiatan sosialisasi ini dilakukan guna memberitahu masyarakat, Rekrutmen Badan Ad Hoc kini lebih mudah dengan hanya mendaftar secara online melalui aplikasi SIAKBA.

“Pendaftaran jadi lebih mudah, masyarakat cukup punya akun saja di aplikasi SIAKBA. Di aplikasi SIAKBA, masyarakat bisa melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Tentunya syarat utama pendaftar adalah warga Medan,” ungkap Agussyah.

Dikatakan Agussyah, pendaftaran Badan Ad Hoc terbuka untuk semua kalangan di Kota Medan, termasuk penyandang disabilitas.

“Sepanjang memenuhi persyaratan untuk Badan Ad Hoc, semua berhak untuk mendaftar sebagai penyelenggara. Semua sistemnya terbuka. Baik mulai dari tahapan verifikasi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, adapun sesuai rencana rancangan KPU, pembukaan pendafataran dimulai pada 16 November-1 Desember 2022. Kemudian, para penyelenggara akan dilantik pada Desember 2022, dan akan memasuki masa kerja mulai Januari 2023.

“Total yang dibutuhkan sebanyak 66.074 orang. Itu semua sudah termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Untuk itu, kami harap masyarakat dapat mengerti dengan sosialisi ini, dan bisa mendaftar lewat aplikasi SIAKBA,” pungkas Agussyah. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/