25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pasok Ganja ke Mahasiswa USU, Mahasiswi Tetap Divonis 11 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum Dinda Meutia (23) warga asal Aceh, selama 11 tahun penjara. Oknum mahasiswi ini terbukti bersalah memasok puluhan paket ganja ke mahasiswa USU.

Majelis hakim banding diketuai Albert Monang Siringo-ringo dalam amarnya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan,” bunyi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (20/11).

Sebelumnya, terdakwa Dinda Meutia divonis penjara 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara, di Ruang PN Medan, pada 19 Mei 2022 silam.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun, denda Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara.

Diketahui, pada 3 September 2021, saat Jon Hendri (berkas terpisah) menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 kg dengan kesepakatan harga Rp1,5 juta. Lalu Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB Dinda datang bersama dengan seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang Rp1,5 juta.

Selanjutnya, Jon membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU, lalu masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk dijual dengan harga Rp10 ribu/ bungkus di Fakultas Ilmu Budaya USU.

Kemudian, pada 9 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Petugas BNNP Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.

Saat itu, Jon berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 61,2 gram di tempat duduk Jon sebelum melarikan diri.

Selanjutnya, petugas BNN lantas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik Jon dan dari dalam boks sepeda motor tersebut, ditemukan barang bukti 1 plastik berisi 92 paket klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 204,2.

Kemudian, petugas BNN lantas melakukan pencarian terhadap Dinda, hingga pada 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di sebuah kos Jalan HM Joni Gg Cemara. Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk terdakwa jual kembali di lingkungan Universitas Sumatera Utara. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum Dinda Meutia (23) warga asal Aceh, selama 11 tahun penjara. Oknum mahasiswi ini terbukti bersalah memasok puluhan paket ganja ke mahasiswa USU.

Majelis hakim banding diketuai Albert Monang Siringo-ringo dalam amarnya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan,” bunyi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (20/11).

Sebelumnya, terdakwa Dinda Meutia divonis penjara 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara, di Ruang PN Medan, pada 19 Mei 2022 silam.

Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, yang semula menuntut Terdakwa selama 7 tahun, denda Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara.

Diketahui, pada 3 September 2021, saat Jon Hendri (berkas terpisah) menghubungi Dinda Meutia dan memesan narkotika jenis Ganja sebanyak 1 kg dengan kesepakatan harga Rp1,5 juta. Lalu Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan Ganja tersebut ke lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).

Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB Dinda datang bersama dengan seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan Jon, kemudian Jon menyerahkan uang Rp1,5 juta.

Selanjutnya, Jon membawa ganja tersebut ke belakang Kampus USU, lalu masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk dijual dengan harga Rp10 ribu/ bungkus di Fakultas Ilmu Budaya USU.

Kemudian, pada 9 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, Petugas BNNP Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.

Saat itu, Jon berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 61,2 gram di tempat duduk Jon sebelum melarikan diri.

Selanjutnya, petugas BNN lantas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik Jon dan dari dalam boks sepeda motor tersebut, ditemukan barang bukti 1 plastik berisi 92 paket klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 204,2.

Kemudian, petugas BNN lantas melakukan pencarian terhadap Dinda, hingga pada 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di sebuah kos Jalan HM Joni Gg Cemara. Sementara itu, Jon sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk terdakwa jual kembali di lingkungan Universitas Sumatera Utara. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/