25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Baru Dua Minggu Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial R di Perkuburan China, Gang Kenangan, Dusun Cinta Dapat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat, Senin (28/11/2022). Residivis kasus narkotika yang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim ini ditangkap kembali bersama rekannya berinisial AM.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. “Kita mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang kemudian dilakukan penyelidikan,” kata dia didampingi Kanit I, Ipda Eddy Supratman dan Kasi Humas, Iptu Junaidi dalam gelar paparan, Sabtu (3/12/2022).

Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Unit I Satresnarkoba Polres Binjai cukup memuaskan. Informasi yang didapat sesuai dan kemudian anggota melakukan penyamaran.

“Hasil interogasi awal, mereka ini dikomandoi dari Lapas,” ujar dia.

Informasi adanya dugaan keterlibatan oknum wargabinaan di salah Lapas ini kemudian ditindaklanjuti, juga dikonfrontir. Adapun oknum wargabinaan berinisial K dan RM.

Kasat melanjutkan, R juga baru dua pekan terakhir menghirup segar. Namun kini, R harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

“Pelaku R sudah melakukan pengedaran sabu sejak bebas dari Lapas,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat ini.

Polisi menduga, R dan AM mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan Binjai Barat. “Kita akan melakukan konfrontir dengan Kedua pelaku, dan kita akan melakukan pendalaman untuk mengamankan pelaku yang mengendalikan dari dalam Lapas,” beber dia.

Sementara, pelaku R mengakui menggeluti bisnis haram ini atas ajakan dari K dan RM. Menurut R, kenal K dan RM saat menjalani hukuman di Lapas.

“Karena masalah ekonomi sehingga saat melakukannya,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 41,70 gram dan 1 unit telepon genggam jenis android warna hitam. Oleh polisi, keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ted/Han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial R di Perkuburan China, Gang Kenangan, Dusun Cinta Dapat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat, Senin (28/11/2022). Residivis kasus narkotika yang divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim ini ditangkap kembali bersama rekannya berinisial AM.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. “Kita mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang kemudian dilakukan penyelidikan,” kata dia didampingi Kanit I, Ipda Eddy Supratman dan Kasi Humas, Iptu Junaidi dalam gelar paparan, Sabtu (3/12/2022).

Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Unit I Satresnarkoba Polres Binjai cukup memuaskan. Informasi yang didapat sesuai dan kemudian anggota melakukan penyamaran.

“Hasil interogasi awal, mereka ini dikomandoi dari Lapas,” ujar dia.

Informasi adanya dugaan keterlibatan oknum wargabinaan di salah Lapas ini kemudian ditindaklanjuti, juga dikonfrontir. Adapun oknum wargabinaan berinisial K dan RM.

Kasat melanjutkan, R juga baru dua pekan terakhir menghirup segar. Namun kini, R harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

“Pelaku R sudah melakukan pengedaran sabu sejak bebas dari Lapas,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat ini.

Polisi menduga, R dan AM mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat dan Binjai Barat. “Kita akan melakukan konfrontir dengan Kedua pelaku, dan kita akan melakukan pendalaman untuk mengamankan pelaku yang mengendalikan dari dalam Lapas,” beber dia.

Sementara, pelaku R mengakui menggeluti bisnis haram ini atas ajakan dari K dan RM. Menurut R, kenal K dan RM saat menjalani hukuman di Lapas.

“Karena masalah ekonomi sehingga saat melakukannya,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 41,70 gram dan 1 unit telepon genggam jenis android warna hitam. Oleh polisi, keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ted/Han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/