LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Deliserdang disebutkan akan mengagendakan dalam waktu dekat melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan pajak tahun 2020 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang.
“Ketiga tersangka akan kami periksa kembali dalam minggu depan. Saat ini tim Pidsus yang menangani kasus sedang menetapkan penjadwan,” ujar Kasi Intelijen Boy Amali SH dihadapan sejumlah wartawan di ruang tamu Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Rabu (25/1).
Boy menerangkan, tiga tersangka yakni berinisial EZ, VM, dan NS. Dirincikan EZ merupkan mantan Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam perkara ini VM adalah mantan Kabid Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ini menjabat sebagai Kabag Umum di Sekretariat DPRD Deliserdang. Sedangkan NS adalah pihak pengusaha garmen di Kecamatan Sunggal.
“ Intinya dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Deliserdang akan memproses dengan transfaran dan perkembangan kasusnya nanti akan kami sampaikan pada rekan rekan wartawan. Terkait penahanan tergantung pertimbangan penyidik,” jelas Boy.
Sebelumnya, Kejaksaan sudah meminta keterangan dari belasan saksi dari Pegawai Bapenda Deliserdang hingga mantan Kadis Bapenda Timur Tumanggor yang saat ini menjabat Sekda Deliserdang.
Dalam kasus dugaan penggelapan pajak ini, ditaksir merugikan Negara sebanyak 1,9 Milyar. Atas kasus ini ketiga tersangka dijerat KUHP tindak pidana Korupsi dan terancam hukuman penjara maximal 20 tahun. (btr/han)