25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Keberatan Difoto Wartawan, Terdakwa Penggelapan Rp5,7 M Dicueki Hakim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sri Falmen Siregar (36), terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp5,7 miliar, kembali dihadirkan secara langsung ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Evi Yanti Panggabean, Senin (30/1).

Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi, terdakwa Sri Falmen Siregar protes dan keberatan difoto oleh wartawan saat persidangan, yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan itu.

“Interupsi majelis hakim, ada yang foto-foto,” kata Sri Falmen Siregar, sembari menunjuk wartawan yang meliput persidangan tersebut.

Namun, keberatan terdakwa Sri Falmen Siregar tak diindahkan majelis hakim, yang diketuai Oloan Silalahi. Dan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean.

Adapun para saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean, yakni Wasinto, Bantu Saragih, Kumpul Purba, Sumianto dan Syahril. Kelima saksi merupakan Supplier Tandan Buah Segar (TBS) dari Kelompok Tani Sejahtera untuk PT Cinta Raja.

Dalam keterangannya, kelima saksi mengaku bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar di Gor PT Cinta Raja dan terdakwa menawarkan pinjaman modal usaha kepada para saksi. Saksi Wasinto mengatakan, dia bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar. Dari pertemuan itu, terdakwa menawarkan pinjaman modal usaha.

“Saya pinjam uang Rp50 juta kepada Cindy di Kantor PT Cinta Raja. Tapi sudah saya bayar pada Mei dan Juni 2022,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Jumianto. Dia mengatakan, pertemuan dengan terdakwa di GOR, dalam rangka tentang pemasokan sawit di PT Cinta Raja. Selain itu juga memberikan pinjaman untuk modal usaha.

“Saya saat itu meminjam Rp10 juta. Tapi sudah saya bayar 2 kali, tinggal Rp4 juta lagi utang saya,” tutur saksi.

Senada, saksi Kumpul Purba dan Bantu Saragi, mengaku, bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar.

Pertemuan tersebut pada intinya, kata kedua saksi, terdakwa Sri Falmen Siregar menawarkan modal usaha dalam produktivitas kelapa sawit. Untuk saksi Kumpul Purba diberikan modal senilai Rp20 juta, sedangkan Bantu Saragi senilai Rp40 juta.

Disampaikan keempat saksi, pemberian pinjaman modal usaha itu diberikan terdakwa Sri Falmen Siregar melalui seorang perempuan bernama Cindy.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Syahril Purba. Namun, dia tidak mengambil modal pinjaman yang ditawarkan oleh Cindy.

“Saya juga ditawarkan oleh Cindy yang mulia, tapi tidak mengambil uang tersebut,” ujarnya.

Menanggapi keterangan para saksi, majelis hakim langsung menanyakan kepada JPU, siapa orang yang bernama Cindy tersebut. Menjawab hal itu, JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan, Cindy merupakan anggota dari terdakwa Sri Falmen Siregar.

Mengutip dakwaan jaksa, perkara bermula pada 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa. Terdakwa Sri Falmen Siregar mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerja sama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan, yakni saksi Pratiwi Eka, agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.

Dari hasil Audit sementara, diperoleh jumlah uang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5.732.650.000.

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sri Falmen Siregar (36), terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp5,7 miliar, kembali dihadirkan secara langsung ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Evi Yanti Panggabean, Senin (30/1).

Dalam persidangan yang beragendakan keterangan saksi, terdakwa Sri Falmen Siregar protes dan keberatan difoto oleh wartawan saat persidangan, yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan itu.

“Interupsi majelis hakim, ada yang foto-foto,” kata Sri Falmen Siregar, sembari menunjuk wartawan yang meliput persidangan tersebut.

Namun, keberatan terdakwa Sri Falmen Siregar tak diindahkan majelis hakim, yang diketuai Oloan Silalahi. Dan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean.

Adapun para saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean, yakni Wasinto, Bantu Saragih, Kumpul Purba, Sumianto dan Syahril. Kelima saksi merupakan Supplier Tandan Buah Segar (TBS) dari Kelompok Tani Sejahtera untuk PT Cinta Raja.

Dalam keterangannya, kelima saksi mengaku bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar di Gor PT Cinta Raja dan terdakwa menawarkan pinjaman modal usaha kepada para saksi. Saksi Wasinto mengatakan, dia bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar. Dari pertemuan itu, terdakwa menawarkan pinjaman modal usaha.

“Saya pinjam uang Rp50 juta kepada Cindy di Kantor PT Cinta Raja. Tapi sudah saya bayar pada Mei dan Juni 2022,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Jumianto. Dia mengatakan, pertemuan dengan terdakwa di GOR, dalam rangka tentang pemasokan sawit di PT Cinta Raja. Selain itu juga memberikan pinjaman untuk modal usaha.

“Saya saat itu meminjam Rp10 juta. Tapi sudah saya bayar 2 kali, tinggal Rp4 juta lagi utang saya,” tutur saksi.

Senada, saksi Kumpul Purba dan Bantu Saragi, mengaku, bertemu dengan terdakwa Sri Falmen Siregar.

Pertemuan tersebut pada intinya, kata kedua saksi, terdakwa Sri Falmen Siregar menawarkan modal usaha dalam produktivitas kelapa sawit. Untuk saksi Kumpul Purba diberikan modal senilai Rp20 juta, sedangkan Bantu Saragi senilai Rp40 juta.

Disampaikan keempat saksi, pemberian pinjaman modal usaha itu diberikan terdakwa Sri Falmen Siregar melalui seorang perempuan bernama Cindy.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Syahril Purba. Namun, dia tidak mengambil modal pinjaman yang ditawarkan oleh Cindy.

“Saya juga ditawarkan oleh Cindy yang mulia, tapi tidak mengambil uang tersebut,” ujarnya.

Menanggapi keterangan para saksi, majelis hakim langsung menanyakan kepada JPU, siapa orang yang bernama Cindy tersebut. Menjawab hal itu, JPU Evi Yanti Panggabean mengatakan, Cindy merupakan anggota dari terdakwa Sri Falmen Siregar.

Mengutip dakwaan jaksa, perkara bermula pada 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa. Terdakwa Sri Falmen Siregar mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerja sama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan, yakni saksi Pratiwi Eka, agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.

Dari hasil Audit sementara, diperoleh jumlah uang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5.732.650.000.

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/