29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sidang Dugaan Penggelapan Rp5,7 Miliar

Terungkap, Terdakwa Tak Urus Dokumen ISPO

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar dengan terdakwa Sri Falmen Siregar, kembali berlanjut. Menghadirkan 2 saksi, terungkap, terdakwa ternyata tidak mengurus izin Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO), walau telah menerima uang Rp160 juta.

“Tidak menerima dokumen ISPO, uang dikasih cash,” ungkap saksi Pratiwi, yang menjabat Manajer Keuangan PT Cinta Raja, di hadapan Hakim Ketua Oloan Silalahi di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evi Yanti Panggabean menimpali, ada pengeluaran dana untuk izin ISPO yang diurus terdakwa Falmen.

“Biaya Rp160 juta sudah keluar, diserahkan cash oleh Tiwi (saksi) ke terdakwa, namun izinnya belum keluar,” tutur Evi.

Begitu juga Riski, selaku Kepala Unit Sekretaris Perusahan, yang mengeluarkan izin ISPO, menyatakan, PT Cinta Raja merupakan klien perusahan.

“Pada 20 November 2020 diterbitkan. ISPO berlaku 5 tahun. Audit 2022 di PT Cinta Raja, hanya kunjungan saja 2 tahun sekali, untuk audit menentukan dibekukan atau tidak,” jelasnya.

Kendati demikian, Riski menyatakan kepada JPU, tidak ada menerima uang Rp160 juta untuk mengurus ISPO. Sementara itu, terdawak Sri Falmen Siregar membenarkan pernyataan saksi dan JPU, tidak ada dokumen ISPO yang telah diurus.

“Memang tidak ada dokumennya,” jawab terdakwa.

Di samping itu, saksi Pratiwi menyebutkan, tidak mengetahui adanya orang berkumpul di GOR PT Cinta Raja untuk melakukan pinjaman.

“Tidak ada kumpul di GOR. Tidak pernah mengetahui. Tidak ada karyawan bernama Cindy di PT Cinta Raja. Tapi dia perkenalan diri sebagai asisten pak Falmen,” ujarnya.

Sementara itu, hakim ketua Oloan mengingatkan terdakwa Falmen, untuk menanyakan hal sesuai kapasitas saksi.

“Keterangan saksi bisa saja berubah, karena bisa diintervensi jaksa dan bisa diintervensi pengacara. Jangan tanya soal kebijakan, karena saudara saksi berkerja atas perintah pimpinan. Tanya sesuai kapasitas saksi,” tegas majelis hakim kepada terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan, dan akan dibuka kembali pada Rabu (1/2), dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.

Mengutip dakwaan jaksa, perkara bermula pada 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Falmen. Terdakwa mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerja sama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Falmen.

Dari hasil audit sementara diperoleh, jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5.732.650.000.

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan penggelapan dan penipuan Rp5,7 miliar dengan terdakwa Sri Falmen Siregar, kembali berlanjut. Menghadirkan 2 saksi, terungkap, terdakwa ternyata tidak mengurus izin Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO), walau telah menerima uang Rp160 juta.

“Tidak menerima dokumen ISPO, uang dikasih cash,” ungkap saksi Pratiwi, yang menjabat Manajer Keuangan PT Cinta Raja, di hadapan Hakim Ketua Oloan Silalahi di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evi Yanti Panggabean menimpali, ada pengeluaran dana untuk izin ISPO yang diurus terdakwa Falmen.

“Biaya Rp160 juta sudah keluar, diserahkan cash oleh Tiwi (saksi) ke terdakwa, namun izinnya belum keluar,” tutur Evi.

Begitu juga Riski, selaku Kepala Unit Sekretaris Perusahan, yang mengeluarkan izin ISPO, menyatakan, PT Cinta Raja merupakan klien perusahan.

“Pada 20 November 2020 diterbitkan. ISPO berlaku 5 tahun. Audit 2022 di PT Cinta Raja, hanya kunjungan saja 2 tahun sekali, untuk audit menentukan dibekukan atau tidak,” jelasnya.

Kendati demikian, Riski menyatakan kepada JPU, tidak ada menerima uang Rp160 juta untuk mengurus ISPO. Sementara itu, terdawak Sri Falmen Siregar membenarkan pernyataan saksi dan JPU, tidak ada dokumen ISPO yang telah diurus.

“Memang tidak ada dokumennya,” jawab terdakwa.

Di samping itu, saksi Pratiwi menyebutkan, tidak mengetahui adanya orang berkumpul di GOR PT Cinta Raja untuk melakukan pinjaman.

“Tidak ada kumpul di GOR. Tidak pernah mengetahui. Tidak ada karyawan bernama Cindy di PT Cinta Raja. Tapi dia perkenalan diri sebagai asisten pak Falmen,” ujarnya.

Sementara itu, hakim ketua Oloan mengingatkan terdakwa Falmen, untuk menanyakan hal sesuai kapasitas saksi.

“Keterangan saksi bisa saja berubah, karena bisa diintervensi jaksa dan bisa diintervensi pengacara. Jangan tanya soal kebijakan, karena saudara saksi berkerja atas perintah pimpinan. Tanya sesuai kapasitas saksi,” tegas majelis hakim kepada terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan, dan akan dibuka kembali pada Rabu (1/2), dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.

Mengutip dakwaan jaksa, perkara bermula pada 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Falmen. Terdakwa mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerja sama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Falmen.

Dari hasil audit sementara diperoleh, jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp5.732.650.000.

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/