26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dua Tersangka Penggelapan Pajak Ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp244 miliar. Kedua tersangka diantaranya berinisial LS dan N yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut, merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon mengatakan, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.

“Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130,” ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, untuk memulihkan kerugian negara penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik.

“Berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Satu mobil di Medan Area serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area,” ungkapnya.

Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat 1 UU No 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan.

“Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan hingga proses persidangan,” tukasnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp244 miliar. Kedua tersangka diantaranya berinisial LS dan N yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut, merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon mengatakan, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.

“Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130,” ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, untuk memulihkan kerugian negara penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik.

“Berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Satu mobil di Medan Area serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area,” ungkapnya.

Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat 1 UU No 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan.

“Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan hingga proses persidangan,” tukasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/