JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, atau kabupaten kota hari ini ke Komisi II DPR RI. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan, penetapan dapil ditargetkan diundangkan besok.
Hasyim mengatakan target itu sengaja ditetapkan lebih awal dari batas akhir yang tercantum dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam keterangan tersebut, batas maksimal penetapan Dapil dan jumlah alokasi DPR RI dan DPRD pada 9 Februari 2023.
“Rencananya kalau menurut PKPU Nomor 3/2022 tentang tahapan, penetapan Dapil itu paling lama tanggal 9 Februari. Nah sekarang kan tanggal 6, jadi targetnya sebisa mungkin hari ini. Maksimal besok tanggal 7 sudah diundangkan PKPU tersebut,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).
Hasyim menyebut dari PKPU itu keputusan tentang dapil bakal direalisasi. Penetapan dapil diperuntukkan baik di DPR RI, provinsi, dan kabupaten atau kota untuk Pemilu 2024.
“Nah untuk yang jadi bahan pertimbangan ketika menyusun ini, pertama UU Pemilu, kedua Perppu Nomor 1 yang di dalamnya mengatur tentang Dapil untuk DPR RI untuk provinsi di DOB Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya,” tutur Hasyim.
Selain pertimbangan Undang-Undang Pemilu dan Perppu. Penetapan dapil juga memerhatikan keputusan MK soal aturan Dapil DPR RI, provinsi serta kabupaten atau kota.
“Selain itu juga ada putusan MK yang beri wewenang KPU untuk menetapkan Dapil DPR RI dan provinsi. Semua kan dapil DPR RI dan Provinsi menjadi wewenang pembentuk UU, jadi lampiran UU tetapi oleh MK dalam putusan Judical Review (JR) diberikan wewenang itu kepada KPU. Sehingga aturan KPU, nanti di dalamnya juga memuat lampiran dapil DPR RI, Provinsi, dan kabupaten atau kota, termasuk DOB,” ujarnya. (jpc/det/azw)