32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Mau Dikubur Harus Ada Uang Rp15 Juta

MEDAN-Lahan untuk kuburan di Kota Medan semakin minim. Persoalaan ini mengundang  perhatian anggota DP RD Kota Medan dari Fraksi Golkar,  Ferdinan L Tobing.

Menurutnya, tidak hanya lahan perkuburan yang sulit, akan tetapi mahalnya ahli musibah untuk membayar lahan tempat keluarganya dikuburkan.
Ferdinan mencontohkan, pekuburan di daerah Simalingkar B, khususnya perkuburan untuk umat kristiani  yang notabenenya milik Pemerintahan Kota (Pemko) Medan. Di pekuburan tersebut, jenazah yang akan dikuburkan oleh pihak keluarganya dikenakan biaya sekitar Rp14-15 juta per lahan per paket.
“Masak orang yang mau dikuburkan saja harus dikenakan biaya sebesar itu. Bagaimana bagi yang tidak mampu. Padahal itu milik Pemko Medan, ada apa ini,” ungkapnya.

Sementara, katanya, penerimaan retribusi setahun  dari pelayanan pemakaman hanya sebesar Rp175 juta.
Nominal tersebut, tidak sebanding dengan kenyataannya.

“Di Medan ini saja ada delapan perkuburan nasrani di antarnya perkuburan Jalan Gajah Mada, Gajah Mada Simpang Jalan Sei Wampu, Simalingkar B, Sei Batu Gingging, Medan Permai, jalan Jamin Ginting ada dua dan  Helvetia. Hitung saja kalau satu hari saja satu orang meninggal, berapa yang bisa dihasilkan untuk ke PAD,” ucapnya.

Yang anehnya, lanjut Tobing, khsususnya di pekuburan Simalingkar B, pihak keluarga orang yang meninggal diwajibkan mengikuti paket, kalau tidak, tidak dibenarkan dikubur disana dan yang membangun juga harus mereka.

“Menjadi pertanyaan kita, apa ada aturan yang mengatur harus mengikuti paket dan harus mereka pengelola yang membangun” ucapnya  Untuk itu, sebaiknya Wali Kota Medan Rahudman Harahap  meninjau kembali Peraturan Daerah  (Perda) No 32 Tahun 2002 untuk dilakukan revisi. Karena, dinilai tidak layak lagi dengan kondisi sekarang ini.(ari)

MEDAN-Lahan untuk kuburan di Kota Medan semakin minim. Persoalaan ini mengundang  perhatian anggota DP RD Kota Medan dari Fraksi Golkar,  Ferdinan L Tobing.

Menurutnya, tidak hanya lahan perkuburan yang sulit, akan tetapi mahalnya ahli musibah untuk membayar lahan tempat keluarganya dikuburkan.
Ferdinan mencontohkan, pekuburan di daerah Simalingkar B, khususnya perkuburan untuk umat kristiani  yang notabenenya milik Pemerintahan Kota (Pemko) Medan. Di pekuburan tersebut, jenazah yang akan dikuburkan oleh pihak keluarganya dikenakan biaya sekitar Rp14-15 juta per lahan per paket.
“Masak orang yang mau dikuburkan saja harus dikenakan biaya sebesar itu. Bagaimana bagi yang tidak mampu. Padahal itu milik Pemko Medan, ada apa ini,” ungkapnya.

Sementara, katanya, penerimaan retribusi setahun  dari pelayanan pemakaman hanya sebesar Rp175 juta.
Nominal tersebut, tidak sebanding dengan kenyataannya.

“Di Medan ini saja ada delapan perkuburan nasrani di antarnya perkuburan Jalan Gajah Mada, Gajah Mada Simpang Jalan Sei Wampu, Simalingkar B, Sei Batu Gingging, Medan Permai, jalan Jamin Ginting ada dua dan  Helvetia. Hitung saja kalau satu hari saja satu orang meninggal, berapa yang bisa dihasilkan untuk ke PAD,” ucapnya.

Yang anehnya, lanjut Tobing, khsususnya di pekuburan Simalingkar B, pihak keluarga orang yang meninggal diwajibkan mengikuti paket, kalau tidak, tidak dibenarkan dikubur disana dan yang membangun juga harus mereka.

“Menjadi pertanyaan kita, apa ada aturan yang mengatur harus mengikuti paket dan harus mereka pengelola yang membangun” ucapnya  Untuk itu, sebaiknya Wali Kota Medan Rahudman Harahap  meninjau kembali Peraturan Daerah  (Perda) No 32 Tahun 2002 untuk dilakukan revisi. Karena, dinilai tidak layak lagi dengan kondisi sekarang ini.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/