25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kasat Reskrim: Berkas Rakes Segera Dilimpahkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan segera melimpahkan berkas perkara Jay Sangker alias Rakes (30), tersangka kasus pengancaman terhadap wartawan, ke Kejaksaan setelah penyidik menganggap telah menyelesaikan berkas perkara.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika menerima silaturahim Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumut Aris Rinaldi Nasution, didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan pengurus serta unsur penasihat di ruangan kerjanya, Kamis (2/3) lalu.

“Pelimpahan berkas ke Kejaksaan itu akan segera dilakukan, setelah berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kami akan kirim ke Kejaksaan, nantinya apabila berkas yang dilimpahkan telah dianggap lengkap, maka penyidik akan menyerahkan berkas dan tersangka. Jadi pemberkasan sudah jadi, tinggal kami kirim ke Kejaksaan. Kalau Kejaksaan menyatakan lengkap, sudah P21, baru dilakukan tahap kedua,” ungkap Fathir.

Fathir juga menjelaskan, Rakes telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan Undang Undang Pers, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

“Semua kemungkinan sedang didalami. Alibi (tersangka Rakes) benar atau tidak adiknya disandingkan dengan keterangan lain. Memeriksa alat komunikasinya. Dalam rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan anggota DPRD Medan tempo hari, kebetulan adiknya sebagai saksi. Benar atau tidak dia keberatan karena rekan-rekan wartawan mengambil foto atau rekaman video, sedang kami dalami,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu.

Ketika ditanya tentang kemungkinan ada tidaknya indikasi ‘aktor’ di balik aksi arogan yang dipertontonkan tersangka ketika awak media menjalan tugas jurnalistik? Fathir menimpali, sedang dalam proses. Menurutnya, tindakan Rakes mengancam, menendang, menepis alat kerja awak media tidak bisa dibiarkan. Dampaknya juga mengganggu proses rekonstruksi.

“Sesuai dengan arahan pak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, kami tidak main-main dengan kejahatan. Bila cukup bukti melakukan tindak pidana akan dijerat dengan pasal terberat agar ada efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fathir menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk awak media yang tergabung dalam Forwakum Sumut yang turut mengekspos kinerja jajarannya, sehingga pesan-pesan kamtibmas di Ibukota Sumut ini bisa dirawat.

Ucapan terima kasih serupa juga disampaikan Aris Rinaldi Nasution sekaligus menyampaikan harapan. Semangat Presisi sebagaimana digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, bukan sekadar jargon. Namun bisa dirayakan masyarakat luas. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan segera melimpahkan berkas perkara Jay Sangker alias Rakes (30), tersangka kasus pengancaman terhadap wartawan, ke Kejaksaan setelah penyidik menganggap telah menyelesaikan berkas perkara.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketika menerima silaturahim Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumut Aris Rinaldi Nasution, didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan pengurus serta unsur penasihat di ruangan kerjanya, Kamis (2/3) lalu.

“Pelimpahan berkas ke Kejaksaan itu akan segera dilakukan, setelah berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kami akan kirim ke Kejaksaan, nantinya apabila berkas yang dilimpahkan telah dianggap lengkap, maka penyidik akan menyerahkan berkas dan tersangka. Jadi pemberkasan sudah jadi, tinggal kami kirim ke Kejaksaan. Kalau Kejaksaan menyatakan lengkap, sudah P21, baru dilakukan tahap kedua,” ungkap Fathir.

Fathir juga menjelaskan, Rakes telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan Undang Undang Pers, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

“Semua kemungkinan sedang didalami. Alibi (tersangka Rakes) benar atau tidak adiknya disandingkan dengan keterangan lain. Memeriksa alat komunikasinya. Dalam rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan anggota DPRD Medan tempo hari, kebetulan adiknya sebagai saksi. Benar atau tidak dia keberatan karena rekan-rekan wartawan mengambil foto atau rekaman video, sedang kami dalami,” urai mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu.

Ketika ditanya tentang kemungkinan ada tidaknya indikasi ‘aktor’ di balik aksi arogan yang dipertontonkan tersangka ketika awak media menjalan tugas jurnalistik? Fathir menimpali, sedang dalam proses. Menurutnya, tindakan Rakes mengancam, menendang, menepis alat kerja awak media tidak bisa dibiarkan. Dampaknya juga mengganggu proses rekonstruksi.

“Sesuai dengan arahan pak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, kami tidak main-main dengan kejahatan. Bila cukup bukti melakukan tindak pidana akan dijerat dengan pasal terberat agar ada efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fathir menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk awak media yang tergabung dalam Forwakum Sumut yang turut mengekspos kinerja jajarannya, sehingga pesan-pesan kamtibmas di Ibukota Sumut ini bisa dirawat.

Ucapan terima kasih serupa juga disampaikan Aris Rinaldi Nasution sekaligus menyampaikan harapan. Semangat Presisi sebagaimana digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, bukan sekadar jargon. Namun bisa dirayakan masyarakat luas. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/