26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Satu Tersangka Pembunuhan Paino Ajukan Justice Collaborator

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kabar mengejutkan datang dari Kota Stabat, Kabupaten Langkat. Sulhanda Yahya alias Tato, tersangka pembunuhan Anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 atas nama Paino, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Kuasa hukum tersangka, Irwansyah Putra Nasution didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution menjelaskan, JC yang diajukan kliennya sudah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kata dia, saat ini masih dalam proses verifikasi.

“Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya,” kata dia, Selasa (7/3/2023).

Menurut Irwansyah, keterangan Tato kepada penyidik yang mengungkap kasus penembakan Paino. Termasuk peran masing-masing tersangka hingga otak pelakunya.

Dia menambahkan, rencana pembunuhan terhadap Paino sudah tiga kali direncanakan oleh otak pelaku berinisial TS. Namun dua kali gagal dilakukan dan yang ketiga baru berhasil.

Tato juga mengaku, sebelum mengeksekusi Paino, para pelaku dicekokin narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka TS. “Sabu itu dibagi bertahap dan diisap mereka sebelum membunuh Paino,” kata Irwansyah menirukan ucapan Tato.

Nasrullah menambahkan, Tato yang membonceng tersangka Dedi selaku eksekutor penembakan. Tato juga yang palangkan motornya agar motor Paino tidak dapat melintas, sebelum akhirnya dieksekusi.

Permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sementara, kuasa hukum keluarga Almarhum Paino, Togar Lubis mendukung salah satu tersangka menjadi JC.

Bagi Togar, sepanjang hal tersebut untuk membuat semakin terang benderang perkara pembunuhan Paino, pihaknya mendukung langkah tersebut. “Artinya kami dari kuasa hukum keluarga Almarhum Paino, kita dukung. Sepanjang itu untuk semakin terang benderangnya perkara pembunuhan Paino itu, kita dukung karena itu diatur dalam undang-undang,” ujar Togar.

Bahkan bila perlu, ujar Togar, tidak hanya Tato yang mengajukan JC, dari 5 orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka. “Kita bersyukur kali pun kalau ada dua JC, jadi makin terang benderang,” ujar Togar.

“Terus terang, yang kita kejar ini otak pelaku sebenarnya. Dan eksekutor itu lucu, ternyata tahun 2019 baru keluar dalam perkara senjata api,” sambung dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran juga membenarkan jika Sulhanda Yahya alias Tato mengajukan diri jadi JC. “Siap benar, tapi semua keputusan ada pada LPSK yang bisa menentukan dia bisa jadi JC atau tidak,” tukasnya.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Diketahui, korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas diduga ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/azw)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Kabar mengejutkan datang dari Kota Stabat, Kabupaten Langkat. Sulhanda Yahya alias Tato, tersangka pembunuhan Anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 atas nama Paino, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Kuasa hukum tersangka, Irwansyah Putra Nasution didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution menjelaskan, JC yang diajukan kliennya sudah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kata dia, saat ini masih dalam proses verifikasi.

“Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang. Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya,” kata dia, Selasa (7/3/2023).

Menurut Irwansyah, keterangan Tato kepada penyidik yang mengungkap kasus penembakan Paino. Termasuk peran masing-masing tersangka hingga otak pelakunya.

Dia menambahkan, rencana pembunuhan terhadap Paino sudah tiga kali direncanakan oleh otak pelaku berinisial TS. Namun dua kali gagal dilakukan dan yang ketiga baru berhasil.

Tato juga mengaku, sebelum mengeksekusi Paino, para pelaku dicekokin narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket oleh tersangka TS. “Sabu itu dibagi bertahap dan diisap mereka sebelum membunuh Paino,” kata Irwansyah menirukan ucapan Tato.

Nasrullah menambahkan, Tato yang membonceng tersangka Dedi selaku eksekutor penembakan. Tato juga yang palangkan motornya agar motor Paino tidak dapat melintas, sebelum akhirnya dieksekusi.

Permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sementara, kuasa hukum keluarga Almarhum Paino, Togar Lubis mendukung salah satu tersangka menjadi JC.

Bagi Togar, sepanjang hal tersebut untuk membuat semakin terang benderang perkara pembunuhan Paino, pihaknya mendukung langkah tersebut. “Artinya kami dari kuasa hukum keluarga Almarhum Paino, kita dukung. Sepanjang itu untuk semakin terang benderangnya perkara pembunuhan Paino itu, kita dukung karena itu diatur dalam undang-undang,” ujar Togar.

Bahkan bila perlu, ujar Togar, tidak hanya Tato yang mengajukan JC, dari 5 orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka. “Kita bersyukur kali pun kalau ada dua JC, jadi makin terang benderang,” ujar Togar.

“Terus terang, yang kita kejar ini otak pelaku sebenarnya. Dan eksekutor itu lucu, ternyata tahun 2019 baru keluar dalam perkara senjata api,” sambung dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran juga membenarkan jika Sulhanda Yahya alias Tato mengajukan diri jadi JC. “Siap benar, tapi semua keputusan ada pada LPSK yang bisa menentukan dia bisa jadi JC atau tidak,” tukasnya.

Diketahui, tim gabungan mengungkap kasus penembakan yang dialami Almarhum Paino dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Adapun mereka yakni, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).

Mereka ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Langkat dari lokasi terpisah. Diketahui, korban yang meninggalkan 4 orang anak ini ditemukan tewas diduga ditembak di Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kamis (26/1/2023) malam.

Korban mengalami luka tembak di dada kanan. Korban dihabisi di atas sepeda motor saat jalan pulang usai dari warung. Di sekitar lokasi korban roboh, ditemukan diduga selongsong peluru. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/