31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Usai Kontraktor Setor TGR, Dana PHJD Baru Bisa Cair

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Anggiat Simanullang memastikan, baru bisa mencairkan sisa Dana Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu yang mencapai Rp12,9 miliar kepada sejumlah kontraktor, usai para kontraktor menyetorkan tuntutan ganti rugi (TGR) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke negara.

“Kami sedang susun berkasnya, agar dibayarkan. Tapi pembayaran dapat dilakukan setelah penyedia (kontraktor) melaksanakan rekomendasi BPK, dengan menyetor TGR sebagai temuan BPK,” ungkap Anggiat, belum lama ini.

Menurut Anggiat, kebijakan yang dilakukan pihaknya itu, merupakan keputusan Inspektorat, tanpa ada lagi kebijakan pemotongan langsung setelah pemerintah membayarkan utang kepada pihak ketiga.

“Kalau dulu, memang bisa langsung potong atas. Tapi sesuai keterangan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) atau Inspektorat, sekarang ada regulasi yang tidak lagi mengizinkan kebijakan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, anggaran Dana PHJD ini menjadi polemik, lantaran dana dari Rp22 miliar yang menjadi perjanjian hibah untuk PJHD tersebut, hanya Rp16 miliar yang dapat terealisasi. Sedangkan sisanya sebanyak Rp12.980.766.919, berhenti karena sekaitan adminitrasi adanya keterlambatan pelaporan realisasi kegiatan kepada pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah pusat tidak lagi memunculkan dana untuk membayarkan. Hingga, hal ini jadi utang pemerintah kepada pihak ketiga.

Di antaranya CV IT dengan nomor kontrak: 1/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2021 tertanggal 5 Oktober 2021, senilai Rp4.115.814.518; dan CV SJ dengan nomor kontrak: 2/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021, sebesar Rp8.864.952.401.

Terpisah, Romel Manullang, dari satu kontraktor, mengaku, Pemkab Humbahas telah mempersulit hak mereka. Seharusnya, pemerintah membuat tawaran naik atau solusi, bukan memperkeruh keadaan.

“Seharusnya pemerintah berpikir secara objektif. Bagaimana kami bisa melaksanakan rekomendasi BPK, kalau hak kami saja belum diberikan. Kendati demikian, kan bisa langsung dipotong saat pembayaran, bila perlu kami siap tanda tangani berita acara pemotongannya,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, seharusnya Pemkab Humbahas membuat kebijakan yang tepat, karena pihaknya dalam mengerjakan proyek selama itu, melakukan peminjaman kepada bank.

“Sekiranya kami melunasi itu lebih dulu, dari mana lagi kami dapat dana? Sementara dana kami habis terpakai selama menanggungjawabi pelaksanaan pekerjaan proyek yang diberikan pemerintah. Padahal tunggakan pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada kami sampai tertahan setahun lebih, justru bisa kami maklumi.

Harusnya pemerintah maklum juga. Apalagi, dalam meyelesaikan tanggung jawab itu, kami melibatkan dukungan perbankan. Karena itu, kami berharap pemerintah memberikan solusi yang baik, dan bukan terkesan mempersulit kami yang sedang kesulitan ini,” harap Romel. (des/saz)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), Anggiat Simanullang memastikan, baru bisa mencairkan sisa Dana Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Tahun Anggaran (TA) 2021 lalu yang mencapai Rp12,9 miliar kepada sejumlah kontraktor, usai para kontraktor menyetorkan tuntutan ganti rugi (TGR) hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke negara.

“Kami sedang susun berkasnya, agar dibayarkan. Tapi pembayaran dapat dilakukan setelah penyedia (kontraktor) melaksanakan rekomendasi BPK, dengan menyetor TGR sebagai temuan BPK,” ungkap Anggiat, belum lama ini.

Menurut Anggiat, kebijakan yang dilakukan pihaknya itu, merupakan keputusan Inspektorat, tanpa ada lagi kebijakan pemotongan langsung setelah pemerintah membayarkan utang kepada pihak ketiga.

“Kalau dulu, memang bisa langsung potong atas. Tapi sesuai keterangan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) atau Inspektorat, sekarang ada regulasi yang tidak lagi mengizinkan kebijakan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, anggaran Dana PHJD ini menjadi polemik, lantaran dana dari Rp22 miliar yang menjadi perjanjian hibah untuk PJHD tersebut, hanya Rp16 miliar yang dapat terealisasi. Sedangkan sisanya sebanyak Rp12.980.766.919, berhenti karena sekaitan adminitrasi adanya keterlambatan pelaporan realisasi kegiatan kepada pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah pusat tidak lagi memunculkan dana untuk membayarkan. Hingga, hal ini jadi utang pemerintah kepada pihak ketiga.

Di antaranya CV IT dengan nomor kontrak: 1/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2021 tertanggal 5 Oktober 2021, senilai Rp4.115.814.518; dan CV SJ dengan nomor kontrak: 2/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2021 tertanggal 12 Oktober 2021, sebesar Rp8.864.952.401.

Terpisah, Romel Manullang, dari satu kontraktor, mengaku, Pemkab Humbahas telah mempersulit hak mereka. Seharusnya, pemerintah membuat tawaran naik atau solusi, bukan memperkeruh keadaan.

“Seharusnya pemerintah berpikir secara objektif. Bagaimana kami bisa melaksanakan rekomendasi BPK, kalau hak kami saja belum diberikan. Kendati demikian, kan bisa langsung dipotong saat pembayaran, bila perlu kami siap tanda tangani berita acara pemotongannya,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, seharusnya Pemkab Humbahas membuat kebijakan yang tepat, karena pihaknya dalam mengerjakan proyek selama itu, melakukan peminjaman kepada bank.

“Sekiranya kami melunasi itu lebih dulu, dari mana lagi kami dapat dana? Sementara dana kami habis terpakai selama menanggungjawabi pelaksanaan pekerjaan proyek yang diberikan pemerintah. Padahal tunggakan pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada kami sampai tertahan setahun lebih, justru bisa kami maklumi.

Harusnya pemerintah maklum juga. Apalagi, dalam meyelesaikan tanggung jawab itu, kami melibatkan dukungan perbankan. Karena itu, kami berharap pemerintah memberikan solusi yang baik, dan bukan terkesan mempersulit kami yang sedang kesulitan ini,” harap Romel. (des/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/