26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Oplos Ribuan Liter BBM, 3 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3 terdakwa Karir Yaman, Lesmana Widodo, dan Edi Saputra, dituntut jaksa masing-masing 2 tahun penjara. Ketiga terdakwa dinilai terbukti mengoplos ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian, dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 54 UU No 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” ungkap Bastian.

Bastian juga mengatakan, hal yang memberatkan kepada ketiga terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggelapan BBM.

“Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan dan mengakui atas perbuatan yang dilakukan di dalam persidangan,” tuturnya.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Dahlan, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Mengutip dakwaan, ketiga terdakwa diamanakan oleh Polda Sumut dengan barang bukti BBM oplosan berjenis solar 16.000 liter dan pertalite 18.000 liter. Selanjutnya dilakukan interogasi, terdakwa mengakui, BBM tersebut adalah BBM campuran/oplosan yang diangkut dari gudang di Tanjungpura. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3 terdakwa Karir Yaman, Lesmana Widodo, dan Edi Saputra, dituntut jaksa masing-masing 2 tahun penjara. Ketiga terdakwa dinilai terbukti mengoplos ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian, dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa diyakini melanggar Pasal 54 UU No 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” ungkap Bastian.

Bastian juga mengatakan, hal yang memberatkan kepada ketiga terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penggelapan BBM.

“Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa bersikap sopan dan mengakui atas perbuatan yang dilakukan di dalam persidangan,” tuturnya.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Dahlan, memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Mengutip dakwaan, ketiga terdakwa diamanakan oleh Polda Sumut dengan barang bukti BBM oplosan berjenis solar 16.000 liter dan pertalite 18.000 liter. Selanjutnya dilakukan interogasi, terdakwa mengakui, BBM tersebut adalah BBM campuran/oplosan yang diangkut dari gudang di Tanjungpura. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/