26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ashari Minta Pelaksanaan Pembayaran PBB P2 Dipercepat

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pajak memiliki peran sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan kehidupan bernegara, karena dari pajaklah berbagai pembangunan dapat dibiayai. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberi pelayanan lebih baik kepada seluruh masyarakat.

“Saya kira semua sangat jelas, juga bagi para wajib pajak. Katakanlah sebagai warga negara, pajak ini memang hak negara yang diwakili pemerintah dan kewajiban bagi setiap warga negara,” tegas Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan saat penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) Buku 1, 2, dan 3 Tahun 2023 secara simbolis di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (30/3).

Ketika pemerintah/negara menerima haknya atas pajak dari masyarakat, sambung Ashari, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukakan berbagai tugas pemerintahan dan pada akhirnya menjadi hal yang sangat dibutuhkan warga negara/masyarakat untuk berusaha, bekerja demi memperoleh pendapatan, kesejahteraan dan lainnya.

Ditegaskan Ashari lagi, tidak mungkin pemerintah melaksanakan berbagai kewajiban terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya tanpa kontribusi pajak dari masyarakat.

“Saya perlu menyampaikan agar tidak ragu-ragu tentang status pajak ini. PBB berperan besar sebagai salah satu sumber pendapatan negara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Perlu diketahui, pada tahun 2023 terjadi penetapan-penetapan PBB-P2 Kabupaten Deli Serdang Buku 1, 2 dan 3 sebesar 7,5 persen dari ketetapan tahun 2022,” pungkas Ashari.

Kesempatan itu juga, Ashari menekankan pada seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, para camat, lurah/kepala desa, beban yang dipikul saat ini sangat berat.

“Untuk itu, lakukanlah segala sesuatu yang diperlukan guna memastikan kita mampu memungut PBB, sehingga pemerintah akan lebih mampu melaksanakan berbagai kewajiban yang merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat di daerah ini,” pesan Bupati.

Bupati juga menyarankan agar dilakukan berbagai koordinasi dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak, supaya SPPT tersebut benar-benar sampai ke wajib pajak.

Mengintensifkan pemungutan, sehingga penerimaan yang telah ditetapkan kepada setiap kelurahan/desa bisa terus meningkat dari tahun sebelumnya.

“Kiranya, pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Deliserdang bisa dipercepat pelaksanaannya, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Ashari.

Sebelumnya, Bapeda Deliserdang, Drs Hendra Wijaya melaporkan tahun ini ketetapan PBB P2 Kabupaten Deliserdang buku 1, 2 dan 3 pertanggal 1 Maret 2023 berjumlah 442.178 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp62.187.451.553.

Dari ketetapan itu, terdapat peningkat sebesar 7,5 persen dari ketetapan sebelumnya di tahun 2022 yaitu 420.496 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp57.844.253.487.

“Kemudian dengan pembagian hari ini, maka jatuh tempo PBB-P2 tahun 2023 adalah 31 Agustus. Dan apabila pembayaran dilaksanakan lewat dari batas waktu tanggal jatuh tempo tersebut, maka sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari besaran pajak terhutang SPPT PBB-P2,” papar Kepala Bapenda. (btr/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pajak memiliki peran sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan kehidupan bernegara, karena dari pajaklah berbagai pembangunan dapat dibiayai. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberi pelayanan lebih baik kepada seluruh masyarakat.

“Saya kira semua sangat jelas, juga bagi para wajib pajak. Katakanlah sebagai warga negara, pajak ini memang hak negara yang diwakili pemerintah dan kewajiban bagi setiap warga negara,” tegas Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan saat penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) Buku 1, 2, dan 3 Tahun 2023 secara simbolis di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (30/3).

Ketika pemerintah/negara menerima haknya atas pajak dari masyarakat, sambung Ashari, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukakan berbagai tugas pemerintahan dan pada akhirnya menjadi hal yang sangat dibutuhkan warga negara/masyarakat untuk berusaha, bekerja demi memperoleh pendapatan, kesejahteraan dan lainnya.

Ditegaskan Ashari lagi, tidak mungkin pemerintah melaksanakan berbagai kewajiban terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya tanpa kontribusi pajak dari masyarakat.

“Saya perlu menyampaikan agar tidak ragu-ragu tentang status pajak ini. PBB berperan besar sebagai salah satu sumber pendapatan negara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. Perlu diketahui, pada tahun 2023 terjadi penetapan-penetapan PBB-P2 Kabupaten Deli Serdang Buku 1, 2 dan 3 sebesar 7,5 persen dari ketetapan tahun 2022,” pungkas Ashari.

Kesempatan itu juga, Ashari menekankan pada seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang, para camat, lurah/kepala desa, beban yang dipikul saat ini sangat berat.

“Untuk itu, lakukanlah segala sesuatu yang diperlukan guna memastikan kita mampu memungut PBB, sehingga pemerintah akan lebih mampu melaksanakan berbagai kewajiban yang merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat di daerah ini,” pesan Bupati.

Bupati juga menyarankan agar dilakukan berbagai koordinasi dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak, supaya SPPT tersebut benar-benar sampai ke wajib pajak.

Mengintensifkan pemungutan, sehingga penerimaan yang telah ditetapkan kepada setiap kelurahan/desa bisa terus meningkat dari tahun sebelumnya.

“Kiranya, pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Deliserdang bisa dipercepat pelaksanaannya, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Ashari.

Sebelumnya, Bapeda Deliserdang, Drs Hendra Wijaya melaporkan tahun ini ketetapan PBB P2 Kabupaten Deliserdang buku 1, 2 dan 3 pertanggal 1 Maret 2023 berjumlah 442.178 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp62.187.451.553.

Dari ketetapan itu, terdapat peningkat sebesar 7,5 persen dari ketetapan sebelumnya di tahun 2022 yaitu 420.496 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp57.844.253.487.

“Kemudian dengan pembagian hari ini, maka jatuh tempo PBB-P2 tahun 2023 adalah 31 Agustus. Dan apabila pembayaran dilaksanakan lewat dari batas waktu tanggal jatuh tempo tersebut, maka sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari besaran pajak terhutang SPPT PBB-P2,” papar Kepala Bapenda. (btr/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/