30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan Kades, dan Ketua Tim TPK Dahadano Gawu-Gawu

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara inisial LH (32) dan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) inisial PH (36) tersangka kasus korupsi Dana Desa akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (22/05/2023).

Dari pantauan Sumut Pos di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada hari Senin, (22/05/2023) sekira pukul 20.00 WIB, tampak kedua tersangka LH dan PH keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi jingga khas tahanan kejaksaan dengan kedua tangan diborgol lalu digiring menuju mobil tahanan yang berada di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Selanjutnya, kedua tersang langsung dibawa menuju Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli di Jalan Dolok Martimbang Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Solidaritas Telaumbanua SH kepada Sumut Pos, Senin (22/05/2023) malam mengungkapkan, penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor : 01/L.2.22/FD.1/05/2023 dan nomor : 02/L.2.22/FD.1/05/2023.

Kasi Pidsus menyebutkan dugaan korupsi LH dan PH diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 238.994.503 yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) Dahadano Gawu-Gawu tahun anggaran 2017 dan 2018, pada pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, yakni : pembukaan perkerasan jalan dan bangunan pendukung lainnya serta pembangunan bronjong.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 9 Januari 2023 kami telah melakukan penyidikan kegiatan perkerasan jalan dan pembangunan bronjong di Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2017 dan 2018 yang anggarannya bersumber dari Dana Desa,” ungkap Kasi Pidsus.

“Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan penyidik berkesimpulan ada pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Sehingga pada tanggal 16 Mei 2023 kami tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial LH (32) selaku mantan kepala desa Dahadano Gawu-Gawu dan PH (36) selaku ketua tim TPK,” sambungnya.

Kasi Pidsus menerangkan, perbuatan kedua tersangka dari alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, yang ancamannya penjara paling lama seumur hidup.

“Maka pada hari ini kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap LH dan PH, dan hari ini juga kami melakukan penahanan kepada dua tersangka di Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” terang Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus membeberkan, modus operandi kedua tersangka penyidik menemukan ada kekurangan volume pekerjaaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Yang mana pada item kegiatan pembukaan dan perkerasan jalan sepanjang 400 meter namun yang dilaksanakan hanya berkisar 290 meter, sementara realisasi anggaran sudah terlaksana 100 persen.

“Kemudian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diduga fiktif, ada SPJ berupa tanda terima pembayaran kepada pihak ke-3. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan, pihak ke-3 yang dimaksud di dalam SPJ tersebut tidak mengakui bahwa ikut melaksanakan atau turut menyediakan bahan material pada pelaksanaan kegiatan perkerasan jalan dan pembangunan bronjong di Desa Dahadano Gawu-Gawu, bahkan pihak ke-3 dimaksud tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan kedua tersangka,” bebernya.

Menurut Kasi Pidsus, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan masih ada oknum lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Proses penyidikan masih berlanjut, dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan tim ahli, yakni auditor dari inspektorat selaku ahli fisik ,” pungkasnya.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-Gawu dan ketua tim TPK Desa Dahadano Gawu-Gawu dalam kasus korupsi dana desa, merupakan yang pertama di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kasi Pidsus mengatakan, puluhan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sedang melakukan penyelidikan.

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat selaku pelapor pada kasus ini. Kepada masyarakat, bila menemukan ada penyelewengan keuangan negara supaya tidak segan-segan membuat laporan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dapat kami tindaklanjuti,” kata Kasi Pidsus.(adl/Han)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara inisial LH (32) dan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) inisial PH (36) tersangka kasus korupsi Dana Desa akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (22/05/2023).

Dari pantauan Sumut Pos di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada hari Senin, (22/05/2023) sekira pukul 20.00 WIB, tampak kedua tersangka LH dan PH keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi jingga khas tahanan kejaksaan dengan kedua tangan diborgol lalu digiring menuju mobil tahanan yang berada di halaman kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Selanjutnya, kedua tersang langsung dibawa menuju Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli di Jalan Dolok Martimbang Desa Hilina’a Kecamatan Gunungsitoli.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Solidaritas Telaumbanua SH kepada Sumut Pos, Senin (22/05/2023) malam mengungkapkan, penahanan kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor : 01/L.2.22/FD.1/05/2023 dan nomor : 02/L.2.22/FD.1/05/2023.

Kasi Pidsus menyebutkan dugaan korupsi LH dan PH diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 238.994.503 yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) Dahadano Gawu-Gawu tahun anggaran 2017 dan 2018, pada pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, yakni : pembukaan perkerasan jalan dan bangunan pendukung lainnya serta pembangunan bronjong.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 9 Januari 2023 kami telah melakukan penyidikan kegiatan perkerasan jalan dan pembangunan bronjong di Desa Dahadano Gawu-Gawu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2017 dan 2018 yang anggarannya bersumber dari Dana Desa,” ungkap Kasi Pidsus.

“Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan penyidik berkesimpulan ada pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Sehingga pada tanggal 16 Mei 2023 kami tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial LH (32) selaku mantan kepala desa Dahadano Gawu-Gawu dan PH (36) selaku ketua tim TPK,” sambungnya.

Kasi Pidsus menerangkan, perbuatan kedua tersangka dari alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, yang ancamannya penjara paling lama seumur hidup.

“Maka pada hari ini kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap LH dan PH, dan hari ini juga kami melakukan penahanan kepada dua tersangka di Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” terang Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus membeberkan, modus operandi kedua tersangka penyidik menemukan ada kekurangan volume pekerjaaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Yang mana pada item kegiatan pembukaan dan perkerasan jalan sepanjang 400 meter namun yang dilaksanakan hanya berkisar 290 meter, sementara realisasi anggaran sudah terlaksana 100 persen.

“Kemudian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diduga fiktif, ada SPJ berupa tanda terima pembayaran kepada pihak ke-3. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan, pihak ke-3 yang dimaksud di dalam SPJ tersebut tidak mengakui bahwa ikut melaksanakan atau turut menyediakan bahan material pada pelaksanaan kegiatan perkerasan jalan dan pembangunan bronjong di Desa Dahadano Gawu-Gawu, bahkan pihak ke-3 dimaksud tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan kedua tersangka,” bebernya.

Menurut Kasi Pidsus, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan masih ada oknum lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Proses penyidikan masih berlanjut, dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan tim ahli, yakni auditor dari inspektorat selaku ahli fisik ,” pungkasnya.

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Dahadano Gawu-Gawu dan ketua tim TPK Desa Dahadano Gawu-Gawu dalam kasus korupsi dana desa, merupakan yang pertama di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kasi Pidsus mengatakan, puluhan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sedang melakukan penyelidikan.

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat selaku pelapor pada kasus ini. Kepada masyarakat, bila menemukan ada penyelewengan keuangan negara supaya tidak segan-segan membuat laporan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk dapat kami tindaklanjuti,” kata Kasi Pidsus.(adl/Han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/