MEDAN,SUMUTPOS.CO – Ketua DPC Partai Demokrat Labuhanbatu versi Moeldoko, H Mukhlis Hasibuan hendak melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham RI), Prof Denny Indrayana ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jumat (9/6/2023).
Denny dilaporkan, karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Moeldoko, yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat sesuai dengan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang pada 5 Maret 2021 kemarin.
“Jadi, kami laporkan Denny Indrayana karena videonya viral di media sosial (Medsos) yang mengatakan bahwa Moeldoko mencopet Partai Demokrat. Jadi, tidak benar kalau ketua umum kami dikatakan mencopet partai. Jelas bahwa Bapak Moeldoko itu ketua umum terpilih berdasarkan keputusan dan dukungan dari beberapa unsur dan pengurus partai,” sebut Mukhlis Hasibuan didampingi Sekretaris Partai Demokrat DPC Labuhanbatu, H Ibrahim, di SPKT Polda Sumut.
Menurutnya, Denny Indrayana hendak dilaporkan karena ucapannya itu merupakan suatu kebohongan. “Tidak baik seorang profesor begitu ucapannya, harusnya jangan dia menyebut mencopet. Kami minta jangan diulangi lagi bahasa mencopet Partai Demokrat,” pintanya.
Dijelaskannya, langkah membuat laporan itu merupakan inisiatifnya sendiri karena adanya dugaan penghinaan yang viral itu.
“Kami akan berkomunikasi juga dengan pengurus DPD dan DPP Partai Demokrat. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Bapak Moeldoko bukan pencopet partai,” tegasnya.
Tapi, ketika membuat laporan, pihak SPKT Polda Sumut belum bisa menerimanya.
Menurut petugas SPKT, harus Moeldoko langsung yang membuat laporan, sebagai orang yang dirugikan.
“Jadi, tim hukum kami akan berkomunikasi dengan tim hukum DPP. Kami akan melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Denny Indrayana ini,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya kedatangan pihak DPC Partai Demokrat Labuhanbatu tersebut untuk melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham RI), Prof Denny Indrayana. Tetapi, laporannya ditolak petugas SPKT Polda Sumut, karena memang harus yang bersangkutan (Moeldoko, red) yang melapor. “Iya benar, harus yang bersangkutan yang melapor,” ujarnya. (dwi)