MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah parkir di Rumah Sakit (RS) Malahayati Medan. RDP digelar bersama pihak PT Fan Solusindo Bersama (FSB) yang mengaku sebagai pengelola lahan parkir, namun belakangan diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli).
Dalam RDP tersebut, Komisi IV merekomendasikan pembahasan untuk dilakukan di Komisi III. Sebab, Komisi III merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi pajak parkir.
Pelimpahan rapat lanjutan diputuskan pimpinan rapat oleh Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik ST MH (Gerindra) yang didampingi Rudiawan Sitorus (PKS) dan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDIP) di ruang komisi IV gedung dewan, Senin (12/6/2023) sore.
Hadir dalam rapat pihak Polrestabes Medan yang diwakili Kanit Tipikor AKP Martua manik didampingi sejumlah anggotanya, Dinas Bapenda Medan, dan pihak PT Fan Solusindo Bersama (FSB) Fandi Ahmad dan Mulya Koto.
Sebelumnya, RDP digelar karena adanya permohonan meminta perlindungan dari PT FSB dengan adanya pemanggilan oleh Polrestabes Medan terkait dengan dugaan pungli. Atas dasar itu, Komisi IV menggelar RDP guna memfasilitasi masalah.
Dalam RDP, pihak Polrestabes yang diwakili AKP Martua Manik menyampaikan bahwa dengan adanya aduan masyarakat terkait dugaan pungli, maka dilakukan pemanggilan terhadap PT FSB.
“Pengaduan itu kami tindaklanjuti dan saat ini tahap penyelidikan dan tetap berjalan dengan azas praduga tak bersalah. Dimana dalam kutipan retribusi parkir yang dilakukan PT FSB tidak sesuai ketentuan dan melanggar Perda No 10 Tahun 2011,” ujar Martua Manik seraya menyebut diduga ada pembiaran.
Namun sebelumnya pimpinan PT FSB Fandi Ahmad, menyampaikan pihaknya mengaku adanya kriminalisasi terkait kasus tesebut. Untuk itu, pihaknya meminta supaya kasus yang melibatkan mereka dapat segera dihentikan.
Kepada Kapolrestabes Medan, melalui DPRD Medan, PT FSB meminta agar proses hukum atas penyelenggaraan parkir oleh PT FSB dapat segera dihentikan. Menurut Fandi, proses hukum yang berjalan saat ini tidak relevan dan tidak bersifat subtantif yang bertentangan dengan Pasal 32D Perda tentang tarif parkir.
Begitu juga kepada DPRD Medan untuk dapat uji materi merubah Padal 7 BAB IIIA Struktur dan besarnya tarif Parkir Pasal 7B roda 2 dan roda 3 untuk parkir tetap tarif dasar Rp 2000 sampai dengan Rp 3000.
“Kami berharap Perda No 10 Tahun 2011 dapat direvisi,” pinta Fandi Ahmad.
Menyikapi hal diatas, Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik dan Paul Mei Anton Simanjuntak setuju agar Perda direvisi. Kepada Bapenda Kota Medan sebagai OPD yang bertanggungjawab atas Pajak Parkir, Komisi IV meminta agar tetap melakukan pengawasan dan sosialiasi penerapan Perda agar tidak terjadi penyimpangan.
(map/ram)