26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jelang Pemilu 2024, Pj Wali Kota Tebingtinggi Akan Lakukan Pengawasan Kepada ASN

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani mengikuti rapat koordinasi tentang perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pilkada 2024 bertempat di Hotel Millenium, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan tujuan rakor adalah untuk menyamakan persepsi terkait netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan meminimalisir potensi adanya implikasi hukum atau tindakan oleh Pj Kepala Daerah yang berkaitan dengan netralitas yang bersangkutan sebagai ASN.

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani, Selasa (18/7) menyatakan siap membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi untuk mewujudkan ASN yang netral dan menghasilkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.

“Pemko Tebingtinggi akan lakukan pengawasan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Tebingtinggi, berkolaborasi dengan Bawaslu,” jelasnya.

Menurutnya, ASN tidak boleh gabung pada salah satu parpol atau upaya mendukung pencalonan. Fungsi ASN itu ada tiga, yaitu sebagai penyelenggara publik, pelayan publik, perekat pemersatu bangsa. Inilah yang harus dijaga.

“Seluruh ASN yang ada di Pemko Tebingtinggi seluruhnya harus netral, apabila ada laporan dan bukti yang menyatakan bahwa ASN tersebut mendukung salah satu Parpol, maka akan mendapatkan sanksi tegas,” ungkap Syarmadani. (ian/ram)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani mengikuti rapat koordinasi tentang perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pilkada 2024 bertempat di Hotel Millenium, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan tujuan rakor adalah untuk menyamakan persepsi terkait netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan meminimalisir potensi adanya implikasi hukum atau tindakan oleh Pj Kepala Daerah yang berkaitan dengan netralitas yang bersangkutan sebagai ASN.

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani, Selasa (18/7) menyatakan siap membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi untuk mewujudkan ASN yang netral dan menghasilkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.

“Pemko Tebingtinggi akan lakukan pengawasan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Tebingtinggi, berkolaborasi dengan Bawaslu,” jelasnya.

Menurutnya, ASN tidak boleh gabung pada salah satu parpol atau upaya mendukung pencalonan. Fungsi ASN itu ada tiga, yaitu sebagai penyelenggara publik, pelayan publik, perekat pemersatu bangsa. Inilah yang harus dijaga.

“Seluruh ASN yang ada di Pemko Tebingtinggi seluruhnya harus netral, apabila ada laporan dan bukti yang menyatakan bahwa ASN tersebut mendukung salah satu Parpol, maka akan mendapatkan sanksi tegas,” ungkap Syarmadani. (ian/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/