26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pikul 135 Kg Ganja, Pemuda asal Aceh Dituntut Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemuda asal Aceh, Putra (27) dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti memikul ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Putra dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara narkotika. “Hal meringankan tidak ada,” ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Pinta Uli Tarigan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, terdakwa Putra bersama Sabar Hasibuan (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi.

Singkatnya, petugas Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemuda asal Aceh, Putra (27) dituntut jaksa dengan pidana mati. Dia dinilai terbukti memikul ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Putra dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara narkotika. “Hal meringankan tidak ada,” ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Pinta Uli Tarigan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, terdakwa Putra bersama Sabar Hasibuan (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi.

Singkatnya, petugas Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/