29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ranperda Pajak dan Retribusi Baru Sudah Difasilitasi, Tenggat Waktu Akhir Tahun

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah untuk Pemerintah Kota Binjai sudah digodok dan dikirm ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Namun hingga kini, belum juga diparipurnakan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Chairin Simanjuntak mengakui, pihaknya menjadi salah satu organisasi perangkat daerah yang turut terlibat merumuskan ranperda pajak dan retribusi tersebut. Soalnya, Dishub Binjai menjadi salah satu OPD yang memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.

“Kami sudah menyampaikan masukan-masukan terkait dengan penguatan ranperda pajak dan retribusi tersebut. Kami juga sudah masuk dalam pembahasan akhir di DPRD,” ujar Chairin, Senin (11/9/2023).

Menurut dia, tidak hanya Dishub Binjai saja yang ikut merumuskan ranperda pajak dan retribusi tersebut. “Regulasi ini sudah kami sampaikan tinggal DPRD saja. Entri poin di dalamnya (ranperda), kamu sudah melakukan penguatan terkait dengan kapasitas jukir (juru parkir) yang pertama,” ujar dia.

“Kita berharap dapat di situ, kami maklum jukir kami sekarang ini memang tak pernah diedukasi dari dulu. Kurang ramah, kurang sopan, atribut tidak dipakai, kadang orang ragu. Nah, ini perlu penguatan kapasitas, perlu pelatihan,” sambung Chairin.

Pada ranperda baru ini, kata Chairin, Dishub Binjai mengatur lokasi mana saja yang dapat ditarik retribusi parkir untuk menjadi PAD. “Namun, regulasi ini harus disahkan dulu biar ada kekuatan hukum kita,” tambah Chairin.

Dia menambahkan, ranperda baru yang akan menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2011 ini juga akan mengatur lokasi parkir khusus yang dapat diambil retribusinya untuk menjadi PAD. “Pada parkir khusus ini kami akan koordinasi dengan BPKPAD, mana yang menjadi kewenangan kami. Setelah ranperda ini disahkan, kita sosialisasikan,” ujarnya.

Juga termasuk regulasi atau payung hukum mengenai parkir elektronik. Kata Chairin, pada ranperda baru juga akan mengatur regulasi terkait parkir elektronik tersebut.

Kehadiran parkir elektronik dinilai untuk meminimalisir kebocoran PAD Kota Binjai melalui retribusi parkir. “Dalam perda lama nomor 4 tahun 2011, tidak ada yang bisa dipakai di situ untuk mempergunakan pelaksanaan e parking. Ditambah lagi, e parking ini tidak seluruhnya, projeknya di Jalan Sudirman dulu,” katanya.

Karenanya, sambung Chairin, melalui ranperda baru ini dapat memberikan pelatihan dan kelengkapan fasilitas untuk parkir elektronik. “Kami sudah beberapa bulan menunggu itu dan kami berharap tolong itu didorong, saya berharap sekali di ranperda yang baru. Dengan kondisi sekarang (Perda No 4/2011), bayangkan itu sekarang, sudah 12 tahun dan sementara perda dilakukan evaluasi 3 tahun sekali,” ujarnya.

“Kami mendorong kawan-kawan DPRD segera mengesahkan ranperda itu, karena itu cikal bakal perubahan menejemen pengelolaan parkir. Dan yang berharap itu bukan saya saja, juga ada OPD lain,” tambah Chairin.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Binjai, Yudi Pranata mengakui, pihaknya sudah membahas ranperda tersebut. Kata dia, ranperda ini sudah masuk dalam pembahasan kalangan wakil rakyat yang duduk sebagai keanggotaan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).

“Sudah dibahas, itu sedang difasilitasi sama gubernur, di provinsi sekarang. Dalam pembahasan, tarif juga sudah disepakati,” ujar politisi muda Partai Gerindra ini.

Bahkan, menurut dia, dokumen ranperda ini juga sudah dikembalikan kepada Pemko Binjai dari Pemprov Sumut. “Bukan dieksaminasi, tapi difasilitasi, karena turunannya sudah ada. Saat ini di BPKPAD itu, dan balik lagi ke bagian hukum,” ujarnya.

Dia mengakui, ranperda tersebut harus segera disahkan. Tahun depan, seluruh kabupaten/kota tidak lagi pakai perda lama terkait pajak daerah tersebut.

“Lagi di bagian hukum itu, kalau sudah oke tinggal paripurna. Batas waktunya akhir tahun. Poin pentingnya, tentang parkir. Kalau dari OPD lain, dinas kesehatan yang paling banyak. Kedepannya nanti semua berbayar untuk masyarakat yang di luar BPJS, kalau BPJS tetap gratis,” tukas Anggota Bapemperda DPRD Kota Binjai ini. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah untuk Pemerintah Kota Binjai sudah digodok dan dikirm ke dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Namun hingga kini, belum juga diparipurnakan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Chairin Simanjuntak mengakui, pihaknya menjadi salah satu organisasi perangkat daerah yang turut terlibat merumuskan ranperda pajak dan retribusi tersebut. Soalnya, Dishub Binjai menjadi salah satu OPD yang memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.

“Kami sudah menyampaikan masukan-masukan terkait dengan penguatan ranperda pajak dan retribusi tersebut. Kami juga sudah masuk dalam pembahasan akhir di DPRD,” ujar Chairin, Senin (11/9/2023).

Menurut dia, tidak hanya Dishub Binjai saja yang ikut merumuskan ranperda pajak dan retribusi tersebut. “Regulasi ini sudah kami sampaikan tinggal DPRD saja. Entri poin di dalamnya (ranperda), kamu sudah melakukan penguatan terkait dengan kapasitas jukir (juru parkir) yang pertama,” ujar dia.

“Kita berharap dapat di situ, kami maklum jukir kami sekarang ini memang tak pernah diedukasi dari dulu. Kurang ramah, kurang sopan, atribut tidak dipakai, kadang orang ragu. Nah, ini perlu penguatan kapasitas, perlu pelatihan,” sambung Chairin.

Pada ranperda baru ini, kata Chairin, Dishub Binjai mengatur lokasi mana saja yang dapat ditarik retribusi parkir untuk menjadi PAD. “Namun, regulasi ini harus disahkan dulu biar ada kekuatan hukum kita,” tambah Chairin.

Dia menambahkan, ranperda baru yang akan menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2011 ini juga akan mengatur lokasi parkir khusus yang dapat diambil retribusinya untuk menjadi PAD. “Pada parkir khusus ini kami akan koordinasi dengan BPKPAD, mana yang menjadi kewenangan kami. Setelah ranperda ini disahkan, kita sosialisasikan,” ujarnya.

Juga termasuk regulasi atau payung hukum mengenai parkir elektronik. Kata Chairin, pada ranperda baru juga akan mengatur regulasi terkait parkir elektronik tersebut.

Kehadiran parkir elektronik dinilai untuk meminimalisir kebocoran PAD Kota Binjai melalui retribusi parkir. “Dalam perda lama nomor 4 tahun 2011, tidak ada yang bisa dipakai di situ untuk mempergunakan pelaksanaan e parking. Ditambah lagi, e parking ini tidak seluruhnya, projeknya di Jalan Sudirman dulu,” katanya.

Karenanya, sambung Chairin, melalui ranperda baru ini dapat memberikan pelatihan dan kelengkapan fasilitas untuk parkir elektronik. “Kami sudah beberapa bulan menunggu itu dan kami berharap tolong itu didorong, saya berharap sekali di ranperda yang baru. Dengan kondisi sekarang (Perda No 4/2011), bayangkan itu sekarang, sudah 12 tahun dan sementara perda dilakukan evaluasi 3 tahun sekali,” ujarnya.

“Kami mendorong kawan-kawan DPRD segera mengesahkan ranperda itu, karena itu cikal bakal perubahan menejemen pengelolaan parkir. Dan yang berharap itu bukan saya saja, juga ada OPD lain,” tambah Chairin.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Binjai, Yudi Pranata mengakui, pihaknya sudah membahas ranperda tersebut. Kata dia, ranperda ini sudah masuk dalam pembahasan kalangan wakil rakyat yang duduk sebagai keanggotaan badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda).

“Sudah dibahas, itu sedang difasilitasi sama gubernur, di provinsi sekarang. Dalam pembahasan, tarif juga sudah disepakati,” ujar politisi muda Partai Gerindra ini.

Bahkan, menurut dia, dokumen ranperda ini juga sudah dikembalikan kepada Pemko Binjai dari Pemprov Sumut. “Bukan dieksaminasi, tapi difasilitasi, karena turunannya sudah ada. Saat ini di BPKPAD itu, dan balik lagi ke bagian hukum,” ujarnya.

Dia mengakui, ranperda tersebut harus segera disahkan. Tahun depan, seluruh kabupaten/kota tidak lagi pakai perda lama terkait pajak daerah tersebut.

“Lagi di bagian hukum itu, kalau sudah oke tinggal paripurna. Batas waktunya akhir tahun. Poin pentingnya, tentang parkir. Kalau dari OPD lain, dinas kesehatan yang paling banyak. Kedepannya nanti semua berbayar untuk masyarakat yang di luar BPJS, kalau BPJS tetap gratis,” tukas Anggota Bapemperda DPRD Kota Binjai ini. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/