25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Pendaftaran Balon Ketua FORKI Medan Telah Dibuka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penjaringan bakal calon (balon) Ketua FORKI Medan periode 2023 – 2027 secara resmi akan membuka pendaftaran mulai Selasa (12/9) hari ini. Diharapkan bagi balon ketua agar mempersiapkan semua persyaratan yang ditentukan.

Ketua Tim Penjaringan Helty Susilo didampingi, Sekretaris Zulkifli Lubis dan anggota Nova Tarigan, Senin (11/9) malam mengatakan, pemilihan balon ketua FORKI Medan ini dibuka sejak Selasa besok hingga Senin (18/9) mendatang.

“Musyawarah cabang (muscab) pemilihan balon ketua FORKI Medan ini akan dilaksanakan pada 23 September 2023 di Hotel Grand Central Jalan Sei Belutu Medan,” jelas Helty Susilo.

Dijelaskannya, pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 15.00 WIB – 18.00 WIB di Sekretariat FORKI Medan, Jalan Sei Galang No. 5 Medan.

“Bagi balon ketua yang ingin mendaftar harus mendapat dukungan sebanyak 30 persen atau minimal 7 perguruan yang sah dan aktif se Kota Medan,” tegasnya.

Sementara, Zulkifli Lubis menambahkan, persyaratan lainnya untuk mendaftar jadi balon ketua FORKI Medan ini diantaranya, Warga Negara Indonesia dan ber KTP Medan dibuktikan dengan KTP (E.KTP), sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, pernah menjadi Ketua Pengurus Cabang Perguruan minimal 1 periode kepengurusan, tidak menjadi Ketua Umum Pengurus Partai Politik atau Ketua/Pengurus Inti Partai Politik, membuat Surat Pernyataan tertulis di atas materai yang cukup (Rp 10.000).

Selanjutnya, bersedia memaparkan visi-misi dalam Sidang Pleno Musyawarah FORKI Kota Medan Tahun 2023, membuat surat pernyataan jika terpilih menjadi Ketua Umum FORKI Kota Medan bersedia mengundurkan diri dari Ketua Perguruan.

Lalu, tidak sebagai tersangka/pernah menjalani hukuman pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bakal Calon Ketua Umum FORKI Kota Medan periode 2023 – 2027 ,minimal dicalonkan/didukung sebesar +/- 30 % (7 Perguruan) dari jumlah seluruh perguruan yang kepengurusan masih berlaku atau mendapat Surat Mandat dari Pengurus Provinsi dan tidak dalam kepengurusan dualisme.

Selanjutnya, menyerahkan pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 dua lembar, melampirkan foto copy tabungan atau rekening koran dengan nominal saldo Rp200.000.000, dan bersedia memberikan dana dalam rangka pelaksanaan Musyawarah FORKI Kota Medan sebesar Rp15.000.000. “Semua persyaratan ini mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya. (dek)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penjaringan bakal calon (balon) Ketua FORKI Medan periode 2023 – 2027 secara resmi akan membuka pendaftaran mulai Selasa (12/9) hari ini. Diharapkan bagi balon ketua agar mempersiapkan semua persyaratan yang ditentukan.

Ketua Tim Penjaringan Helty Susilo didampingi, Sekretaris Zulkifli Lubis dan anggota Nova Tarigan, Senin (11/9) malam mengatakan, pemilihan balon ketua FORKI Medan ini dibuka sejak Selasa besok hingga Senin (18/9) mendatang.

“Musyawarah cabang (muscab) pemilihan balon ketua FORKI Medan ini akan dilaksanakan pada 23 September 2023 di Hotel Grand Central Jalan Sei Belutu Medan,” jelas Helty Susilo.

Dijelaskannya, pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 15.00 WIB – 18.00 WIB di Sekretariat FORKI Medan, Jalan Sei Galang No. 5 Medan.

“Bagi balon ketua yang ingin mendaftar harus mendapat dukungan sebanyak 30 persen atau minimal 7 perguruan yang sah dan aktif se Kota Medan,” tegasnya.

Sementara, Zulkifli Lubis menambahkan, persyaratan lainnya untuk mendaftar jadi balon ketua FORKI Medan ini diantaranya, Warga Negara Indonesia dan ber KTP Medan dibuktikan dengan KTP (E.KTP), sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, pernah menjadi Ketua Pengurus Cabang Perguruan minimal 1 periode kepengurusan, tidak menjadi Ketua Umum Pengurus Partai Politik atau Ketua/Pengurus Inti Partai Politik, membuat Surat Pernyataan tertulis di atas materai yang cukup (Rp 10.000).

Selanjutnya, bersedia memaparkan visi-misi dalam Sidang Pleno Musyawarah FORKI Kota Medan Tahun 2023, membuat surat pernyataan jika terpilih menjadi Ketua Umum FORKI Kota Medan bersedia mengundurkan diri dari Ketua Perguruan.

Lalu, tidak sebagai tersangka/pernah menjalani hukuman pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri setempat, bakal Calon Ketua Umum FORKI Kota Medan periode 2023 – 2027 ,minimal dicalonkan/didukung sebesar +/- 30 % (7 Perguruan) dari jumlah seluruh perguruan yang kepengurusan masih berlaku atau mendapat Surat Mandat dari Pengurus Provinsi dan tidak dalam kepengurusan dualisme.

Selanjutnya, menyerahkan pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 dua lembar, melampirkan foto copy tabungan atau rekening koran dengan nominal saldo Rp200.000.000, dan bersedia memberikan dana dalam rangka pelaksanaan Musyawarah FORKI Kota Medan sebesar Rp15.000.000. “Semua persyaratan ini mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/