26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Single Salary Sudah Berjalan, KPK dan PPATK Jadi Pilot Project

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah menerapkan skema single salary sepertinya kian matang. Pilot projectnya pun telah berjalan di dua lembaga negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, single salary atau gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN) ini tengah diujicobakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga tersebut dipilih untuk pilot project, lantaran dinilai banyak membutuhkan dukungan kinerja yang baik dan integritas tinggi.

Lewat percobaan penerapan di dua lembaga tersebut, kata dia, akan terlihat dampak dari diberlakukannya gaji tunggal ini. Termasuk, mengenai kekhawatiran banyak pihak soal adanya ketidakadilan bagi ASN dengan kinerja baik akan mendapat gaji yang sama dengan mereka yang kinerjanya buruk. “Ini yang sedang dipilot-projectkan. Nanti kita evaluasi,” ujar Anas usai konferensi pers penetapan hari libur 2024 di Kemenko PMK, Selasa (12/9).

Namun yang pasti, dalam sistem ini nantinya akan menghapus honor-honor di luar gaji pokok. Tak terkecuali honor perjalanan dinas dan lainnya. Nantinya, kebijakan ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Lebih lanjut dia menekankan, selama masih dijajal di KPK dan PPATK, maka tunjangan yang selama ini ada masih berlaku. Seperti tunjangan kinerja. “Karena untuk membedakan mana yang kerja dan yang tidak kerja. Daerah kemampuannya juga berbeda-beda,” ucapnya.

Mantan Bupati Banyuwangi itu juga menyebutkan ada dampak negatif dari skema tunjangan kinerja. Dia menemukan ada ASN yang mengatur perjalanan dinas atau rapat di luar kota hanya untuk mendapat tunjangan perjalanan dinas. Menurutnya ini merupakan plus minus skema yang sudah ada.

Azwar juga mengatakan, dalam RUU ASN skema kesejahteraan ini akan menjadi perhatian. Ini untuk menguatkan bagaimana sistem penggajian ASN. Terkait pajak, dia menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada pembicaraan sebab semua masih dikasi. “Belum bahas di situ (pajak), bebernya.

Selain itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal mendapat pensiun. Akan ada kewajiban mengiur sehingga nantinya ketika dia berhenti maka mendapat jaminan pensiun.

Sementara itu rencana penerapan single salary untuk PNS mendapatkan banyak respon dari berbagai pihak. Ada yang setuju, tapi banyak juga yang mengkritisi.

Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan persetujuannya atas rencana tersebut. Sistem itu memang sudah dibicarakan antara pemerintah dengan jajarannya. “Iya (setuju), itu sudah lama dibahas dan disampaikan oleh Korpri dalam berbagai kesempatan,” ujarnya.

Yang terpenting, lanjut dia, dalam sistem baru tidak memangkas aspek kesejahteraan pegawai. Sebaliknya harus lebih baik. “Harus single salary system, yang mensejahterakan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, jika sistem baru tidak lebih mensejahterakan, maka berpotensi terjadi gejolak. “Sepanjang menambah kesejahteraan ASN, sistem ini pasti diterima,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, pemerintah harusnya membuat kajian akademik terlebih dahulu soal aturan tersebut. Kemudian kajian itu disosialisikasn ke pemangku kebijakan terkait. Termasuk organisasi profesi guru. Karena diantara sekian banyak ASN, profesi guru merupakan yang cukup besar.

Pada prinsipnya Satriwan mengatakan, pemberlakuan sistem gaji tunggal tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah ada. Misalnya di dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di UU tersebut diantaranya mengatur bahwa manajemen ASN didasarkan pada asas berkeadilan, tidak diskriminasi, ada kepastian hukum, dan kesejahteraan.

Dia mengatakan di kalangan guru sendiri, belum ada informasi yang komplit soal skema gaji tunggal tersebut. Para guru-guru ASN atau PNS masih penuh tanya. Apakah tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat pada gaji bakal dihapus atau sekadar dihilangkan penamaannya.

Dia mencontohkan seorang guru PNS menerima gaji pokok Rp3 juta. Kemudian aneka tunjangannya Rp4 juta. “Jadi total take home pay-nya Rp7 juta. Ini belum termasuk tunjangan profesi guru yang jumlahnya signifikan,” tuturnya.

Nah yang jadi pertanyaan pada skema single salary nanti, guru PNS tersebut apakah tetap menerima penghasilan Rp7 juta atau hanya gaji pokok Rp 3 juta saja. Jika nanti yang diterima hanya gaji pokok saja, berarti sistem single salary tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan yang ada di UU ASN tadi.

Tetapi jika yang diterima guru tadi tetap Rp7 juta, berarti tidak ada persoalan. Hanya nomenklatur tunjangan-tunjangannya saja yang dihapus. Angka atau uangnya tetap ada. “Sukur-sukur bisa dinaikkan,” katanya.

Satriwan menekankan bahwa take home pay guru PNS selama ini sangat beragam komponennya. Selain tunjangan yang melekat dan berlaku secara nasioal, juga ada tunjangan kinerja daerah. Tunjangan kinerja daerah ini berbeda dengan tunjangan profesi guru. Satriwan mengatakan dengan skema gaji tunggal nanti, tunjangan-tunjangan tersebut harus tetap ada.

Khusus soal tunjangan profesi guru, dia menekankan itu adalah amanah dari UU Guru dan Dosen. Tidak bisa dihilangkan hanya karena peraturan menteri atau sejenisnya. Tunjangan ini diberikan kepada guru-guru yang memenuhi syarat. Diantara syaratnya adalah harus sudah memiliki sertifikat profesi guru.

Beda lagi dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Ia menyambut baik rencana kenaikan gaji ASN beserta TNI dan Polri. “Selaku Ketua Banggar DPR, saya mendukung penuh kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta pensiunannya,” terangnya di komplek parlemen, Senayan kemarin.

Rencananya, kata Said, Banggar DPR bersama pemerintah akan membahas usulan kenaikan gaji itu pada rapat 19 September 2023 mendatang. Menurut Said, kenaikan 8 persen gaji ASN, TNI dan Polri, serta 12 persen untuk pensiunan telah mempertimbangkan kekuatan fiskal 2024. Hal itu diharapkan memperkuat keberlangsungan fiskal yang sehat.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, kenaikan gaji tersebut tidak berdampak signifikan pada kenaikan inflasi. Hal itu berkaitan dengan potensi kenaikan permintaan dapat diimbangi dengan suplai barang-barang konsumsi bisa terjaga dan terpenuhi pasokannya.

Said berharap, kenaikan gaji dapat meningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri dan para pensiunan. Terlebih selama empat tahun terakhir, mereka semua tidak mendapatkan kenaikan gaji dan pensiunan. Padahal setiap tahun Indonesia menghadapi kenaikan inflasi. “Sehingga kenaikan ini kita harapkan bisa menjadi kesempatan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” kata Said.

Selain itu, kenaikan gaji juga diharapkan meningkatkan tingkat konsumsi rumah tangga, khususnya dari rumah tangga ASN, TNI dan Polri. Bahkan, kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri diharapkan menambah etos kerja, dan semangat berkarya dari jajaran ASN, TNI dan Polri.

Sebab, lanjut Said, mereka adalah ujung tombak dalam menjalankan pemerintahan. “Yang bertugas menjalankan pelayanan umum, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” terang politisi asal Madura itu. (mia/lyn/far/wan/lum/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah menerapkan skema single salary sepertinya kian matang. Pilot projectnya pun telah berjalan di dua lembaga negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, single salary atau gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN) ini tengah diujicobakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga tersebut dipilih untuk pilot project, lantaran dinilai banyak membutuhkan dukungan kinerja yang baik dan integritas tinggi.

Lewat percobaan penerapan di dua lembaga tersebut, kata dia, akan terlihat dampak dari diberlakukannya gaji tunggal ini. Termasuk, mengenai kekhawatiran banyak pihak soal adanya ketidakadilan bagi ASN dengan kinerja baik akan mendapat gaji yang sama dengan mereka yang kinerjanya buruk. “Ini yang sedang dipilot-projectkan. Nanti kita evaluasi,” ujar Anas usai konferensi pers penetapan hari libur 2024 di Kemenko PMK, Selasa (12/9).

Namun yang pasti, dalam sistem ini nantinya akan menghapus honor-honor di luar gaji pokok. Tak terkecuali honor perjalanan dinas dan lainnya. Nantinya, kebijakan ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Lebih lanjut dia menekankan, selama masih dijajal di KPK dan PPATK, maka tunjangan yang selama ini ada masih berlaku. Seperti tunjangan kinerja. “Karena untuk membedakan mana yang kerja dan yang tidak kerja. Daerah kemampuannya juga berbeda-beda,” ucapnya.

Mantan Bupati Banyuwangi itu juga menyebutkan ada dampak negatif dari skema tunjangan kinerja. Dia menemukan ada ASN yang mengatur perjalanan dinas atau rapat di luar kota hanya untuk mendapat tunjangan perjalanan dinas. Menurutnya ini merupakan plus minus skema yang sudah ada.

Azwar juga mengatakan, dalam RUU ASN skema kesejahteraan ini akan menjadi perhatian. Ini untuk menguatkan bagaimana sistem penggajian ASN. Terkait pajak, dia menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada pembicaraan sebab semua masih dikasi. “Belum bahas di situ (pajak), bebernya.

Selain itu, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal mendapat pensiun. Akan ada kewajiban mengiur sehingga nantinya ketika dia berhenti maka mendapat jaminan pensiun.

Sementara itu rencana penerapan single salary untuk PNS mendapatkan banyak respon dari berbagai pihak. Ada yang setuju, tapi banyak juga yang mengkritisi.

Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan persetujuannya atas rencana tersebut. Sistem itu memang sudah dibicarakan antara pemerintah dengan jajarannya. “Iya (setuju), itu sudah lama dibahas dan disampaikan oleh Korpri dalam berbagai kesempatan,” ujarnya.

Yang terpenting, lanjut dia, dalam sistem baru tidak memangkas aspek kesejahteraan pegawai. Sebaliknya harus lebih baik. “Harus single salary system, yang mensejahterakan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, jika sistem baru tidak lebih mensejahterakan, maka berpotensi terjadi gejolak. “Sepanjang menambah kesejahteraan ASN, sistem ini pasti diterima,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Organisasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, pemerintah harusnya membuat kajian akademik terlebih dahulu soal aturan tersebut. Kemudian kajian itu disosialisikasn ke pemangku kebijakan terkait. Termasuk organisasi profesi guru. Karena diantara sekian banyak ASN, profesi guru merupakan yang cukup besar.

Pada prinsipnya Satriwan mengatakan, pemberlakuan sistem gaji tunggal tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah ada. Misalnya di dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di UU tersebut diantaranya mengatur bahwa manajemen ASN didasarkan pada asas berkeadilan, tidak diskriminasi, ada kepastian hukum, dan kesejahteraan.

Dia mengatakan di kalangan guru sendiri, belum ada informasi yang komplit soal skema gaji tunggal tersebut. Para guru-guru ASN atau PNS masih penuh tanya. Apakah tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat pada gaji bakal dihapus atau sekadar dihilangkan penamaannya.

Dia mencontohkan seorang guru PNS menerima gaji pokok Rp3 juta. Kemudian aneka tunjangannya Rp4 juta. “Jadi total take home pay-nya Rp7 juta. Ini belum termasuk tunjangan profesi guru yang jumlahnya signifikan,” tuturnya.

Nah yang jadi pertanyaan pada skema single salary nanti, guru PNS tersebut apakah tetap menerima penghasilan Rp7 juta atau hanya gaji pokok Rp 3 juta saja. Jika nanti yang diterima hanya gaji pokok saja, berarti sistem single salary tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan yang ada di UU ASN tadi.

Tetapi jika yang diterima guru tadi tetap Rp7 juta, berarti tidak ada persoalan. Hanya nomenklatur tunjangan-tunjangannya saja yang dihapus. Angka atau uangnya tetap ada. “Sukur-sukur bisa dinaikkan,” katanya.

Satriwan menekankan bahwa take home pay guru PNS selama ini sangat beragam komponennya. Selain tunjangan yang melekat dan berlaku secara nasioal, juga ada tunjangan kinerja daerah. Tunjangan kinerja daerah ini berbeda dengan tunjangan profesi guru. Satriwan mengatakan dengan skema gaji tunggal nanti, tunjangan-tunjangan tersebut harus tetap ada.

Khusus soal tunjangan profesi guru, dia menekankan itu adalah amanah dari UU Guru dan Dosen. Tidak bisa dihilangkan hanya karena peraturan menteri atau sejenisnya. Tunjangan ini diberikan kepada guru-guru yang memenuhi syarat. Diantara syaratnya adalah harus sudah memiliki sertifikat profesi guru.

Beda lagi dengan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. Ia menyambut baik rencana kenaikan gaji ASN beserta TNI dan Polri. “Selaku Ketua Banggar DPR, saya mendukung penuh kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri serta pensiunannya,” terangnya di komplek parlemen, Senayan kemarin.

Rencananya, kata Said, Banggar DPR bersama pemerintah akan membahas usulan kenaikan gaji itu pada rapat 19 September 2023 mendatang. Menurut Said, kenaikan 8 persen gaji ASN, TNI dan Polri, serta 12 persen untuk pensiunan telah mempertimbangkan kekuatan fiskal 2024. Hal itu diharapkan memperkuat keberlangsungan fiskal yang sehat.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu menyatakan, kenaikan gaji tersebut tidak berdampak signifikan pada kenaikan inflasi. Hal itu berkaitan dengan potensi kenaikan permintaan dapat diimbangi dengan suplai barang-barang konsumsi bisa terjaga dan terpenuhi pasokannya.

Said berharap, kenaikan gaji dapat meningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri dan para pensiunan. Terlebih selama empat tahun terakhir, mereka semua tidak mendapatkan kenaikan gaji dan pensiunan. Padahal setiap tahun Indonesia menghadapi kenaikan inflasi. “Sehingga kenaikan ini kita harapkan bisa menjadi kesempatan mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” kata Said.

Selain itu, kenaikan gaji juga diharapkan meningkatkan tingkat konsumsi rumah tangga, khususnya dari rumah tangga ASN, TNI dan Polri. Bahkan, kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri diharapkan menambah etos kerja, dan semangat berkarya dari jajaran ASN, TNI dan Polri.

Sebab, lanjut Said, mereka adalah ujung tombak dalam menjalankan pemerintahan. “Yang bertugas menjalankan pelayanan umum, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” terang politisi asal Madura itu. (mia/lyn/far/wan/lum/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/