27 C
Medan
Monday, September 30, 2024

DPRD Sumut Kecam Praktik Kasus Eksploitasi Anak

Minta Periksa Izin dan Legalitas Seluruh Panti Asuhan di Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, mengecam adanya praktik eksploitasi anak. Belakangan, praktik eksploitasi anak tersebut muncul dengan modus panti asuhan yang marak terjadi akhir-akhir ini di Sumut.

Untuk itu, Baskami meminta agar pemerintah, mulai dari Pemprov Sumut hingga Pemkab/Pemko di seluruh Sumatera Utara agar harus melakukan pemeriksaan izin dan legalitas seluruh panti asuhan yang ada di Sumut.

“Ini menjadi peringatan bagi kita untuk mengawasi lingkungan sekitar dari praktik eksploitasi pada anak. Saya tegaskan, tidak boleh ada eksploitasi anak, khususnya di Sumatera Utara,” ucap Baskami, Kamis (28/9/2023).

Baskami pun memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan yang telah menindak panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak tersebut.

“Kemungkinan, masih ada panti asuhan lainnya yang melakukan eksploitasi terhadap anak dengan berbagai modus. Ini juga harus menjadi perhatian kita semua, selamatkan anak-anak itu dari eksploitasi,” ujarnya.

Baskami menjelaskan, berdasarkan undang-undang, negara menjamin bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk itu, mereka berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

“Anak-anak kita merupakan generasi penerus, mereka harus dijamin hak-haknya. Bila ada praktik eksploitasi anak, maka harus segera ditindak. Berantas semua praktik eksploitasi terhadap anak,” tambahnya.

Untuk itu, Baskami juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar melakukan pendampingan dan penyuluhan ke panti-panti asuhan.

“Juga saya minta Dinas Kominfo untuk mengawasi praktik-praktik eksploitasi anak melalui media sosial, seperti tiktok, instagram dan lain-lain. Awasi secara serius,” tegasnya lagi.

Diterangkan Baskami, peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi praktik eksploitasi terhadap anak.

“Saat ini banyak modus yang berkembang, segera laporkan kepada pihak berwajib. Menjaga generasi bangsa merupakan kewajiban kita bersama,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pengelola Yayasan Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia sebagai tersangka kasus eksploitasi anak.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini pengelola panti asuhan yang beralamat di Jalan Rinte Raya, Kota Medan ini telah ditahan.

“Pengelolanya sudah ditetapkan jadi tersangka, laki-laki,” kata Fathir, Rabu (27/9/2023).

Fathir menyampaikan, adapun modus pelaku yakni melalui eksploitasi anak panti asuhan melalui media sosial Tiktok.

“Modus pelaku ini sama seperti panti asuhan di Kecamatan Perjuangan kemarin. Mengekploitasi anak melalui media sosial, uang yang didapat dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dikatakannya, panti asuhan ini baru beroperasi selama tiga bulan dan telah mendapatkan keuntungan jutaan hingga puluhan juta rupiah.

“Sudah tiga bulan beroperasi, pendapatan yang didapat dari media sosial itu bervariasi. Selain itu dia juga dapat dari donatur-donatur yang lain,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, mengecam adanya praktik eksploitasi anak. Belakangan, praktik eksploitasi anak tersebut muncul dengan modus panti asuhan yang marak terjadi akhir-akhir ini di Sumut.

Untuk itu, Baskami meminta agar pemerintah, mulai dari Pemprov Sumut hingga Pemkab/Pemko di seluruh Sumatera Utara agar harus melakukan pemeriksaan izin dan legalitas seluruh panti asuhan yang ada di Sumut.

“Ini menjadi peringatan bagi kita untuk mengawasi lingkungan sekitar dari praktik eksploitasi pada anak. Saya tegaskan, tidak boleh ada eksploitasi anak, khususnya di Sumatera Utara,” ucap Baskami, Kamis (28/9/2023).

Baskami pun memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan yang telah menindak panti asuhan yang diduga melakukan eksploitasi anak tersebut.

“Kemungkinan, masih ada panti asuhan lainnya yang melakukan eksploitasi terhadap anak dengan berbagai modus. Ini juga harus menjadi perhatian kita semua, selamatkan anak-anak itu dari eksploitasi,” ujarnya.

Baskami menjelaskan, berdasarkan undang-undang, negara menjamin bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Untuk itu, mereka berhak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

“Anak-anak kita merupakan generasi penerus, mereka harus dijamin hak-haknya. Bila ada praktik eksploitasi anak, maka harus segera ditindak. Berantas semua praktik eksploitasi terhadap anak,” tambahnya.

Untuk itu, Baskami juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar melakukan pendampingan dan penyuluhan ke panti-panti asuhan.

“Juga saya minta Dinas Kominfo untuk mengawasi praktik-praktik eksploitasi anak melalui media sosial, seperti tiktok, instagram dan lain-lain. Awasi secara serius,” tegasnya lagi.

Diterangkan Baskami, peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi praktik eksploitasi terhadap anak.

“Saat ini banyak modus yang berkembang, segera laporkan kepada pihak berwajib. Menjaga generasi bangsa merupakan kewajiban kita bersama,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pengelola Yayasan Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia sebagai tersangka kasus eksploitasi anak.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, saat ini pengelola panti asuhan yang beralamat di Jalan Rinte Raya, Kota Medan ini telah ditahan.

“Pengelolanya sudah ditetapkan jadi tersangka, laki-laki,” kata Fathir, Rabu (27/9/2023).

Fathir menyampaikan, adapun modus pelaku yakni melalui eksploitasi anak panti asuhan melalui media sosial Tiktok.

“Modus pelaku ini sama seperti panti asuhan di Kecamatan Perjuangan kemarin. Mengekploitasi anak melalui media sosial, uang yang didapat dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dikatakannya, panti asuhan ini baru beroperasi selama tiga bulan dan telah mendapatkan keuntungan jutaan hingga puluhan juta rupiah.

“Sudah tiga bulan beroperasi, pendapatan yang didapat dari media sosial itu bervariasi. Selain itu dia juga dapat dari donatur-donatur yang lain,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/