STABAT, SUMUTPOS.CO – Unit Perlindungan dan Perempuan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat menangkap oknum guru honorer berinisial JP (27) di Kecamatan Tanjungpura, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan di salah satu Kecamatan Tanjungpura.
Ironisnya, JP melakukan dugaan pencabulan ini saat tengah pelajaran olahraga. “Pelaku ditangkap pada Senin (9/10) pagi,” kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Rabu (11/10/2023).
Menurut informasi, aksi yang diduga dilakukan pelaku cukup bejat. Pasalnya, korban tidak hanya seorang saja.
Yudianto menambahkan, dugaan pencabulan terungkap ketika korban melaporkan aksi bejat pelaku kepada ayahnya dengan alasan tidak mau sekolah. “Korban berujar kepada ayahnya takut untuk sekolah, karena pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang, diraba-raba oleh pelaku,” urainya.
Menurutnya, kejadian yang dialami korban terjadi di depan kelas. Saat itu modus pelaku memanggil korbannya.
Mendengar pengaduan korban, sang ayah kemudian mendatangi sekolah. Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama.
“Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjungpura kemudian mendatangi sekolah tersebut. Dan mengamankan pelaku serta membawa pelaku ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (ted)